Selamat Datang Di Blog Saya Dan Terima Kasih Kunjungnnya
*/ body{background: #EAEAEA;color:$textcolor;font:x-small Trebuchet MS;font-size:small;text-align:left;margin:0} a:link{color:$linkcolor;text-decoration:none} a:visited{color:$visitedlinkcolor;text-decoration:none} a:hover{color:$titlecolor;text-decoration:none} a img{border-width:0} #header-wrapper{width:100%;border:0 solid $bordercolor;margin:0 auto 10px;} #header-inner{background-position:center;margin-left:auto;margin-right:auto} #header{float:left;width:250px;border:0 solid $bordercolor;text-align:left;color:$pagetitlecolor;margin:0} #headerADS{float:right;width:728px;height:100px;margin-top:-12px;} .header .widget,.headerADS .widget{margin:0 auto;padding:10px 0} #header h1{line-height:1.2em;text-transform:none;letter-spacing:.1em;font:normal 30px oswald;margin:0 auto;padding:10px 5px .15em;color:#222;} #header a{text-decoration:none} #header a:hover{color:$pagetitlecolor} #header .description{max-width:100%;text-transform:uppercase;letter-spacing:.01em;line-height:1.2em;font:$descriptionfont;color:$descriptioncolor;margin:0 auto;padding:0 5px 5px} #header img{margin-startside:auto;margin-endside:auto} #navbar-iframe{height:0;visibility:hidden;display:none} #crosscol-wrapper{margin:0 auto;padding:0 auto} .crosscol .widget{margin:0 auto;padding:0 0 6px} .main-title { margin-top:-2px; text-transform: uppercase; padding: 8px 10px 8px 10px; font-weight: 600; color: #555; background-color: #eee; font: normal 15px oswald; } .main-title:before { content: "\f07a"; font-size: 18px; margin-right: 15px; display: inline-block; font-family: FontAwesome; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: normal; -webkit-font-smoothing: antialiased; -moz-osx-font-smoothing: grayscale; } #mainpage-wrapper{width:675px;float:left;word-wrap:break-word;overflow:hidden} #main-wrapper{width:690px;float:$startSide;word-wrap:break-word;overflow:hidden;} #sidebar-wrapper{width:285px;float:$endSide;word-wrap:break-word;overflow:hidden} h2.date-header{margin:1.5em 0 .5em} .post{margin:.2em 0 .1em;padding:15px;background:#fff;border:1px solid#ccc;} .post .jump-link{display:none} .post h3{line-height:26px;margin:0 0 20px;padding:0 0 7px;width:100%;} .post h3 a,.post h3 a:visited,.post h3 strong{font:normal 20px oswald;border-bottom:1px dashed#ccc;color:#444;font-weight:700} .post h3 strong,.post h3 a:hover{text-decoration:none} .post-body{line-height:1.6em;font:13px open sans;margin:0 0 .75em} .post-body blockquote{line-height:1.3em} .post-footer{padding:5px} .post img{max-width:580px;padding:4px} .post blockquote{margin:1em 20px} .post blockquote p{margin:.75em 0} #blog-pager-newer-link{float:$startSide;} #blog-pager-older-link{float:$endSide;} #blog-pager{clear:both;text-align:center;margin:20px 0;padding:10px;font:normal 14px oswald;color:#444;text-transform:uppercase;background:#f9f9f9;border:1px solid #eee;} .feed-links{clear:both;line-height:2.5em} .sidebar h2{background:#222;font: normal normal 14px Oswald, Arial, sans-serif;text-align:center;color:#fff;text-transform:uppercase;padding:10px;margin-top:-5px;} .sidebar{color:$sidebartextcolor;line-height:1.3em;} .sidebar li{background:url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWe1iIWy9tgrGp8TtE-h0ruy6Jf0OK2S8MK-_CpZZHykzSDS9tH61OvlCvP6FzajrHCKTQruX8bgGElUIX3bn7k1nCWfkZNalXH_clqDOi2ub-hz1F0eOTH_5Wtuydqdr5gpBeX4LoRWg/s1600/grid-small-dot-icon.png) no-repeat 1px 5px;text-indent:0;line-height:1.3em;margin:0;padding:4px 0 5px 30px;border-bottom:1px solid#E7E7E7;} .sidebar ul{float:left;list-style:none;margin:0;padding:0} .sidebar li a:hover{color:#004a84} .sidebar .widget{margin:0 0 5px;background:#fff;border:1px solid #eee;margin-bottom:10px;} .sidebar .widget-content{margin:0 10px;padding:5px 10px;-moz-border-radius:0 0 5px 5px; -khtml-border-radius:0 0 5px 5px; -webkit-border-radius:0 0 5px 5px; border-radius:0 0 5px 5px;} .sidebar a:link,.sidebar a:visited{font:bold 12px Arial;color:#555;text-decoration:none} .main .widget{border-bottom:1px dotted $bordercolor;margin:0 0 1.5em;padding:0 0 1.5em} .main .Blog{border-bottom-width:0} .profile-img{float:$startSide;margin-top:0;margin-endside:10px;margin-bottom:5px;margin-startside:0;border:1px solid $bordercolor;padding:4px} .profile-data{text-transform:uppercase;letter-spacing:.01em;font:bold 13px Arial;color:$sidebarcolor;line-height:1.3em;margin:0} .profile-datablock{margin:.5em 0} .profile-textblock{line-height:1.3em;margin:.5em 0} .profile-link{font:$postfooterfont;text-transform:none;letter-spacing:.01em} #top-wrapper{width: 980px; margin: 0 auto; background-color: #222; background-repeat: repeat-x; min-height: 40px; line-height: 25px; margin-bottom: 20px; border: 1px solid transparent;} #topbar{width:980px;height:27px;margin:0 auto} #top{width:100%} #top,#top ul{list-style:none;font: normal normal 14px Oswald, Arial, sans-serif;margin:0;padding:0} #top a{display: block; text-decoration: none; font:normal 13px inherit; text-transform: uppercase; color: #FFFFFF; padding: 2px 10px; line-height: 40px; border-right:1px solid#494949;} #top li:hover{color:#FF3939;} #top a.arrow{padding:2px 10px 0px 10px} #top li{float:left;position:static;width:auto} #top a.current{ padding: 3px 10px; line-height:40px; text-shadow:none; color:#fff; margin-left:10px; background:#494949; border-right:none; } #top li ul,#top ul li{width:170px;} #top ul li a{text-align:left;color:#333!important;font-size:12px;font-weight:400;text-transform:uppercase;font-family:Oswald, Arial, sans-serif;border:none;padding:5px 10px;border-bottom:1px solid#ddd;} #top li ul{z-index:100;position:absolute;display:none;background:#f1f1f1;padding-bottom:0;border:1px solid#ccc;} #top li:hover a,#top a:active,#top a:focus,#top li.hvr a{ color: #DD0000;} #top li:hover ul a,#top li.hvr ul a{color:#111;background-color:transparent;text-decoration:none} #top li:hover ul,#top li.hvr ul{display:block} #top li ul li.hr{display:block;font-size:1px;height:0;line-height:0;margin:0} #top ul a:hover{background-color:rgba(0, 0, 0, 0.1)!important;color:#DD0000!important;text-decoration:none} #top a span,#top a.arrow span{font:bold 12px Arial;color:#ddd;display:block;line-height:16px;text-transform:uppercase} #top li:hover a span,#top li:hover a.arrow span{color:#fff} .menusearch{width:200px;float:right;margin:0 auto;padding:10px 10px 0} .searchform {margin-top:0px;display: inline-block;*display: inline;background:#494949;width:200px;height:25px; overflow:hidden;} .searchform input {font:normal 12px oswald;color:#fff;font-style:italic;line-height:25px;height:25px;margin:0;} .searchform .searchfield {background:transparent;padding:0 0 0 6px;margin:0;width: 160px;height:25px;border:0px;outline: none;line-height:25px;} .searchform .searchbutton{border:none;font-size:12px;height:18px;width:18px;margin:0;padding-top:3px;} #cat{background:#fff;width:220px;color:#222;font-family:Arial, Tahoma, Verdana;display:inline;margin:3px;padding:3px 2px 2px;} #subscribe{overflow:hidden;margin:0;padding:0 0 5px} #subbox{background:#fff url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkGRRujdkAFzu6owKOiTIVuK48FcOd6KMz0v3KrzXIL1qg3XbO09ovEsRyUTmy2cYNKU2fmh3vDZF3K8SJP49pJdX72JQ_wfft_WY3QB3t7aeA_vuaGTVt28tLKK-Sey06YrFB8xPNyv8/s1600/email.png) no-repeat scroll 4px center;font:bold 11px Sans-Serif;color:#666;text-decoration:none;border:1px solid #aaa;height:14px;width:170px;margin:0;padding:5px 0 4px 34px} #subbutton{background: #229ac8; color: #FFF; font: 11px Arial; font-weight: 700; text-decoration: none; border: 1px solid #229ac8; margin-left: 5px; padding: 5px 5px;} ul.isocial{list-style:none;margin:0;padding:5px 20px 0 0} ul.isocial li{float:right;margin:0 5px;padding:0} ul.isocial li a{float:right;background-image:url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEga8xDm0fw-Q6X-hapXeB5EQ_2poOOvjEYTMFl7rCIBmfrqyqDs8iTBAeix92JftWLsnXAkyJWRsM85R943tA7PqmjU8MO57qJ01MjTKwnBBTf-j1YH7a4he5dyWu9y9uWNnrM8vaQLqwA/s1600/social+letter.png);background-position:0 0;background:repeat:no-repeat;display:inline-block;text-indent:-9999px;overflow:hidden;width:24px;height:24px;position:relative} ul.isocial li a.rss{background-position:0 0} ul.isocial li a.rss:hover{background-position:0 -25px} ul.isocial li a.facebook{background-position:-25px 0} ul.isocial li a.facebook:hover{background-position:-25px -25px} ul.isocial li a.twitter{background-position:-50px 0} ul.isocial li a.twitter:hover{background-position:-50px -25px} ul.isocial li a.google{background-position:-75px 0} ul.isocial li a.google:hover{background-position:-75px -25px} ul.isocial li a.youtube{background-position:-100px 0} ul.isocial li a.youtube:hover{background-position:-100px -25px} .showpageOf{margin:2px;padding:7px;} .showpageNum a,.showpage a{background:#000;color:#fff;text-decoration:none;margin:2px;padding:8px 12px} .showpageNum a:hover,.showpage a:hover,.showpagePoint{background: #DD0000;color:#fff;margin:2px;padding:8px 12px;} /* -- BACK TO TOP -- */ .backtotop {text-align:center;margin-top:5px;color: #333} .backtotop a {font-size: 12px; color:#fff;font-weight: bold;padding: 8px;text-transform: uppercase;background:#DD0000;} #outer-wrapper{background:#fff url()repeat-x bottom;width:980px;text-align:$startSide;font:$bodyfont;margin:0 auto;padding:10px;margin-top:10px;border-top:5px solid#101010;border-bottom:5px solid#DD0000;} .footer h2{border-bottom:1px solid#f1f1f1;padding-bottom:10px;font: normal normal 20px Oswald, Arial, sans-serif;color:#FFF;line-height:1.2em;text-transform:uppercase;letter-spacing:.01em;margin:0 0 3px} .footer{font:normal 13px open sans;color:#f1f1f1;line-height:1.3em} .footer ul{list-style:none;color:#EAE9E8;margin:0;padding:0} .footer li{background:url() no-repeat 1px 5px;font:normal 13px open sans;color:#fff;text-indent:0;line-height:1.1em;margin:0;padding:3px 0 3px 0px} .footer .widget{margin:0 0 5px;padding:0 auto} .footer a:link,.footer a:visited{font:normal 13px open sans;color:#f1f1f1;text-decoration:none} .footer a:hover{color:#eee;text-decoration:none} .footerwrap{width: 100%; background-color: #222; border-top: 5px solid #DD0000; color: #e2e2e2; margin-startside: auto; margin-endside: auto; text-align: center; font: normal normal 12px Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 0 auto; padding: 10px 0; margin-top:20px;} #footer-wrapper{width:980px;text-align:left;font:normal normal 12px Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif;margin:0 auto;padding:10px 0} #footerads{background:#343434;width:100%;border:1px solid#444;padding:10px;float:center;margin:0px auto;margin-bottom:15px;word-wrap:break-word;overflow:hidden} #footer1-wrapper{width:25%;float:left;margin-right:15px;word-wrap:break-word;overflow:hidden} #footer4-wrapper{width:25%;float:left;word-wrap:break-word;overflow:hidden} #footer2-wrapper,#footer3-wrapper{width:22%;float:left;margin-right:15px;word-wrap:break-word;overflow:hidden} .creditwrap{background:#363636;width:100%;margin:0 auto;padding:0 auto} .credit{width:980px;line-height:1.6em;text-align:center;font-family:Arial;font-size:11px;color:#aaa;overflow:hidden;clear:both;margin:0 auto;padding:10px 0} .credit a:link,.credit a:visited{color:#aaa;text-decoration:none} .credit a:hover{color:#FFF;text-decoration:none} /* Shopping Cart ----------------------------------------------- */ #shoppingCart{background-color: #fff; float: left; color: #474747; width: 263px; padding: 0 10px 10px; background:#f9f9f9;border:1px solid #eee; margin-bottom:15px;} #shoppingCart h2{background:url() no-repeat 25px 0px;display:block;font:normal 17px oswald;text-transform:uppercase;color:#5F5F5F;text-align:center;text-decoration:none;margin-bottom:10px;padding-top:4px;padding-bottom:5px;} .itemname{float:left;clear:both} .item_thumb{padding:10px} .item_price{display:block;height:20px;position:absolute;bottom:58px;left:-0px;color:#2a4978;font-size:15px;background:#DD0000;color:#fff;font-weight:700;text-align:center;border:0 none;padding:5px 5px;width:40px;height:40px; line-height: 40px;left:15px; } .simpleCart_items{-webkit-box-shadow:1px 1px 5px #c3c3c3;-moz-box-shadow:1px 1px 5px #c3c3c3;-ms-box-shadow:1px 1px 5px #c3c3c3;-o-box-shadow:1px 1px 5px #c3c3c3;box-shadow:1px 1px 5px #c3c3c3;background:#f9f9f9;border:1px solid #fff; font-size: 80%; min-height: 120px; display: block; margin: 0 auto 10px; overflow: hidden; padding: 10px;} .simpleCart_items img{text-align:left;width:40px!important;height:40px!important;padding:2px} .itemContainer{float:left;width:210px;text-align:center;display:block;position:relative;bottom:0} .itemthumb{float:left;width:58px;margin:0} .itemQuantity{float:left;width:25px;margin:6px 0} .itemQuantity input{border:none;color:#6e6e6e;background:none;float:left;font:bold 11px Arial,sans-serif;height:22px;text-align:center;width:25px;padding:5px} .itemQuantity input:focus{outline:none} .itemremove a{color:#818181;float:left;font-weight:700;margin:15px 0 0 15px} .itemTotal{color:#6e6e6e;float:left;font:bold 11px Arial,sans-serif;text-align:right;width:55px;margin:15px 0 0 10px;padding:0} .simpleCart_finalTotal{color:#424242;font-size:18px} .cart table{border-collapse:collapse;margin-top:20px} .cart table td.odd{color:#fff;text-align:left;width:100px} .cart table td.even{color:#fff;text-align:right;width:100px} a.simpleCart_empty{background-color: #fff;border:1px solid#eee;display:block;font: normal normal 13px Oswald, Arial, sans-serif;text-align:center;text-decoration:none;color:#222;float:left;width:80px;margin:0 20px;padding:6px} .cartbuttons{margin:10px 0 0} a.simpleCart_checkout{background-color: #fff;border:1px solid#eee;display:block;font: normal normal 13px Oswald, Arial, sans-serif;text-align:center;text-decoration:none;color:#222;float:left;width:80px;padding:6px} input.item_add:hover{background-position:bottom left;color:#fff} input.item_add{color:#fff;font:13px oswald;text-transform:uppercase;font-weight:400;text-align:center;border:none;width:160px;background-color: #222; margin-right:0px;float:center;padding:6px;margin-top:0px;} #checkout{background:#000;color:#000;text-decoration:none;font-size:80%;display:block;text-align:center;-moz-border-radius:5px;border-radius:5px;-webkit-border-radius:5px;padding:10px} #checkout:hover{background:#333;color:#FFF} .item_name,.hidden_value,.cartHeaders{display:none} a.simpleCart_empty:hover,a.simpleCart_checkout:hover{background:#d9d9d9;color:#000} .product_image{width:170px;height:200px;background:#fff;border:1px solid #ccc;float:left;text-align:left;margin:0 15px 10px 0;padding:13px 10px 13px 13px} .product_image img{width:160px;height:160px} .shadow{width:645px; height:39px; margin:0 auto} #nav-wrapper{font-family: "Tahoma",Palatino,serif; overflow: hidden; border-bottom: 3px solid #fff; background-color: #EEEEEE; border-bottom: 1px solid #e2e2e2; margin: 0 0 10px 0; min-height: 40px;line-height: 40px;} #nav{margin:0 auto;width:1170px;height:28px;padding:0} #nav ul{float:left;width:auto;height:28px;margin:0;padding:0;list-style-type:none} #nav ul li{float:left;height:28px} #nav ul li a,#nav ul li a:visited{float:left;height:28px;padding:14px 8px;color:#888;font:bold 11px Arial;text-transform:none} #nav ul li a:hover{background:#4b7bbf;color:#eee;text-decoration:none;} .PopularPosts .widget-content ul li{background:none repeat scroll 0 0 transparent;float:left;list-style:none outside none;margin:0 !important;padding: 0 !important;border-bottom:none} .PopularPosts ul{padding:5px 0} .PopularPosts .item-thumbnail img{width:104px;height:104px;padding:2px;margin:0;} .PopularPosts .item-content{position:relative;float:left;margin:0} .PopularPosts .item-title a{font:12px oswald;color:#333;display:block;padding:0 5px;float:left;width:100px} .PopularPosts .item-title a:hover{background:#000;color:#ccc;} .PopularPosts .item-thumbnail{float:left;margin:3px 5px 7px 6px;box-shadow:4px 4px #E1E1E1;overflow: hidden} .PopularPosts .item-title{background:#f1f1f1 url();position:absolute;bottom:8px;right:6px} .quickedit{display:none} .label-size{ margin:0; padding:0; position:relative; } .label-size a{ float:left; height:19px; line-height:32px; position:relative; font-size:12px;margin-top:10px; margin-left:20px; padding:5px 10px 0px 10px; background:#424242; color:#fff; text-decoration:none; -moz-border-radius-bottomright:4px; -webkit-border-bottom-right-radius:4px; border-bottom-right-radius:4px; -moz-border-radius-topright:4px; -webkit-border-top-right-radius:4px; border-top-right-radius:4px; } .label-size a:before{ content:""; float:left; position:absolute; top:0; left:-12px; width:0; height:0; border-color:transparent #424242 transparent transparent; border-style:solid; border-width:12px 12px 12px 0; } .label-size a:after{ content:""; position:absolute; top:10px; left:0; float:left; width:4px; height:4px; -moz-border-radius:2px; -webkit-border-radius:2px; border-radius:2px; background:#fff; -moz-box-shadow:-1px -1px 2px #004977; -webkit-box-shadow:-1px -1px 2px #004977; box-shadow:-1px -1px 2px #004977; } .label-size a:hover{background:#555;} .label-size a:hover:before{border-color:transparent #555 transparent transparent;} /*Floating Contact Form by BloggerItems.com*/ .ContactForm, .ContactForm .title { display: none; } .floating-ct { position: fixed; width: 250px; right: 10px; bottom: 0; z-index: 999; } .floating-ct-head a { padding: 5px 10px; width:150px; text-align:center; background: #DD0000; font:normal 15px oswald; color: white; display: inline-block; *display: block; text-transform:uppercase; zoom: 1; } .floating-ct-head a:before { content: "\f0e0"; font-size: 18px; margin-right: 15px; display: inline-block; font-family: FontAwesome; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: normal; -webkit-font-smoothing: antialiased; -moz-osx-font-smoothing: grayscale; } .floating-ct-body { height: 285px; background:#f1f1f1; border: 1px solid #ccc; padding: 10px; display: none; } .floating-ct-head { text-align: right; } .floating-ct-body .ContactForm { margin: 0; display: block!important; } .contact-form-button-submit { font: normal normal 15px Oswald; background-color: #DD0000; background-image: none; border: none; -webkit-transition: all 200ms ease-in-out; -moz-transition: all 200ms ease-in-out; -o-transition: all 200ms ease-in-out; transition: all 200ms ease-in-out; } .contact-form-button-submit:hover { border: none; } .checkout-page .contact-form-button-submit { font: normal normal 16px Open Sans; } .breadcrumbs{padding:10px;margin-bottom:10px;margin-top:0px;font:11px open sans;color:#5B5B5B;background:#f9f9f9;border:1px solid #eee;border-left:3px solid#DD0000;} #share-button-gendon{margin:0 0 8px;padding:0;overflow:hidden;font-size:14px} #share-button-gendon p{font-size:100%;float:left;background:#1abc9c;display:block;padding:6px 15px;margin:2px;color:#fff;} #share-button-gendon a{position:relative;float:left;display:block;color:#fafafa;padding:6px 15px;margin:2px;border-radius:0px;-webkit-transition:all .5s ease-in-out;-moz-transition:all .5s ease-in-out;-ms-transition:all .5s ease-in-out;-o-transition:all .5s ease-in-out;transition:all .5s ease-in-out} #share-button-gendon a:hover{background:#ddd!important;color:#0087ff;-webkit-transition:all .5s ease-in-out;-moz-transition:all .5s ease-in-out;-ms-transition:all .5s ease-in-out;-o-transition:all .5s ease-in-out;transition:all .5s ease-in-out} /*--------------------------------- featured post ---------------------------------------------*/ .featured-post a { margin: 0; font-size: 25px; text-transform: uppercase; line-height: 34px; text-shadow: 1px 1px 1px #000; font-family: 'Oswald', sans-serif; font-weight: 400; color: #fff; } .featured-post .col-post { float: left; position: relative; overflow: hidden; margin: 0; } .featured-post .secondary-post { width: 20%; margin-bottom: 0px; } .featured-post .main-post { width: 60%; } .featured-post span { background: #666699; padding: 3px 6px; color: #fff; display: inline; font-size:12px; font-style: normal; display:none; } .featured-post img{ height:100%; width: 100%; transition: all 1s ease-in-out; -moz-transition: all 1s ease-in-out; -o-transition: all 1s ease-in-out; } .secondary-post1.col-post { width: 40%; height: 224px; margin-bottom: 1px; } .featured-post .main-post img { height: 450px; } .featured-post .secondary-post img { height: 225px; } .col-post:hover img { -webkit-transform: scale(1.3); -moz-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3); transform: scale(1.3); transition: all 2s ease 0s; -moz-transition: all 2s ease 0s; -o-transition: all 2s ease 0s; } .featured-post header { position: absolute; bottom: 0; width: 93%; background-image: -webkit-linear-gradient(rgba(0, 0, 0, 0), rgba(0, 0, 0, 0.7)); background-image: linear-gradient(rgba(0, 0, 0, 0), rgba(0, 0, 0, 0.7)); padding: 10px 10px 5px; padding: 20px 20px 20px; } .featured-post h4 { font-size: 15px; line-height: 1.3; font-weight:400; } #footer-wrapper .PopularPosts .item-thumbnail img { width: 65px; height: 65px; padding: 2px; margin: 0; } #footer-wrapper .PopularPosts .item-title { background: url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwj8q3SR3JnN9T2UosQCuYjQy3Rk0naskwvihQJLgWeJq5XYWbRnpBytNojSIVm2qowQpm8-JYy6G6ypCqhMnpFJD2w-OtfMLPGPvFymCvtKOFwHtOorztguiJxKZ0qRBuDSubsntv7_o/s1600/transparant.png); position: absolute; bottom: 8px; right: 6px; display: none; } ]]>

:

Jumat, 08 April 2016

PANCASILA



MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Mata Kuliah : Pancasila
Dosen Pengampu : Dr.Hj.SitiHidajatulHidajah, Msi

Disusun Oleh
Kelompok 3:
Lokal 2B
Ketua                        :   Andriyanto                          NIM : 1511101077
Sekertaris      :   DwiSilfianiNurjanah           NIM : 1511101163
Anggota        :   Siti Fatimah Zuhra              NIM : 1511101062
    Ike DiaPrastiwi                   NIM : 1511101080
                          RabiatulAd’wiyah              NIM : 1511101100

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN ISLAM
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2015/2016


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................... 2
C.     Tujuan....................................................................................................... 3
D.    Manfaat Penulisan.................................................................................... 3
E.     Metode Penulisan..................................................................................... 3

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum.......................... 4
B.     Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945............................................. 7
C.     Dekrit Presiden 5 Juli 1959...................................................................... 7
D.    Undang-Undang Dasar Proklamasi Yang Terdiri Dari:
1)      Pembukaan........................................................................................ 11
2)      Batang Tubuh UUD 1945................................................................. 15
E.     Surat Perintah Sebelas Maret 1966......................................................... 16

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.............................................................................................. 19
B.     Saran........................................................................................................ 19

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 20
LAMPIRAN

 

PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pancasila memiliki fungsi pokok sebagai dasar Negara sesuai pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum.Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional.  Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 yang menumbuhkan rasakepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan perlindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, gama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghagai, saling menghormati non diskriminatif dan persaman di hadapan hukum.
Dalam kajian filsafat hukum temuan Prof. Drs. Notonagoro, S.H., beliau menerangkan bahwa pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Tanpa adanya pancasila dalam Negara kita, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini. Hal ini akan lebih kita sadari jika kita mengadakan perbandingan dengan keadaan masyarakat nasional di banyak Negara, yang mencapai kemerdekaannya hampir bersamaan waktu dengan kita.
Tampaknya, pancasila masih kurang dipahami benar makna sesungguhnya oleh sebagian bangsa Indonesia.misalnya sering kita ketahui bahwa maraknya korupsi, suap, main hakim sendiri, anarkis,sering terjadinya perpecahan, dan adanya kesenjangan social saat ini, kalau di tinjau lebih disebabkan belum dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya pancasila dalam kehidupan sehari- hari mereka. Pancasila sebagai sumber dari segala sunber hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam kententuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinandari UUD 1945.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, kami merumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1.      Apakah penerapan hukum di Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila ?
2.      Bagaimana Proklamasi Kemerdekaan dapat dikatakan sebagai salah satu sumber dari segala sumber hukum di Indonesia ?
3.      Mengapa dalam Dekrit presiden UUDS 1950 diganti dengan UUD 1945 dan kini menjadi sumber dari segala sumber hukum ?
4.      Seperti apa undang-undang proklamasi yang terdiri dari Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 ?
5.      Bagaimana peranan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) sebagai sumber dari segala sumber hukum ?





C.     TUJUAN
Berdasarkan Rumusan Masalah di atas, adapun tujuan penulisn makalah ini sebagai berikut :
1.      Untuk Mengetahui Bagaimana penerapan hukum di Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila ?
2.      Untuk Mengetahui Bagaimana Proklamasi Kemerdekaan dapat dikatakan sebagai salah satu sumber dari segala sumber hukum di Indonesia ?
3.      Untuk Mengetahui Mengapa dalam Dekrit presiden UUDS 1950 diganti dengan UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum ?
4.      Untuk Mengetahui Seperti apa undang-undang proklamasi yang terdiri dari Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 ?
5.      Untuk Mengetahui Bagaimana peranan surat perintah sebelas maret (supersemar) sebagai sumber dari segala sumber hukum ?

D.    MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi kewajiban dalam melaksanakan tugas perkuliahan Pancasila dan untuk mengetahui bagaimana pancasila dapat dikatakan sebagai Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

E.     METODE PENULISAN
Adapun metode penulisan yang kami gunakan adalah bersumber dari buku, dan wawancara beberapa narasumber, serta beberapa dari internet.




PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Dalam tertib hukum di Indonesia, terdapat susunan hirarki dari peraturan perundangan/hukum yang berlaku, di mana UUD merupakan sumber hukum yang sangat penting, mengatasi dan membatasi aturan-aturan hukum lainnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Tetapi UUD ini bukanlah merupakan hukum dasar yang tertinggi, karena diatasnya masih ada pokok kaidah Negara yang fundamental sebagai sumbernya segala sumber hukum, yaitu Pancasila dan pembukaan UUD 1945.[1] UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang tertinggi dan yang menjadi dasar serta sumber bagi peraturan yang lebih rendah, jadi setiap peraturan harus berdasar dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Karena pancasila merupakan sumber tertib hukum yang memiliki fungsi pokok sebagai dasar Negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, jadi Segala peraturan yang ada harus bersumber dan tidak boleh menyimpang serta bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
Berdasarkan  hasil wawancara yang kita lakukan pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2015 dengan narasumber seorang Guru mata pelajaran PKN yang bernama Ibu Rahmin S.E . Menurutnya, sumber hukum ini dibuat berdasarkan pancasila yang tidak boleh diluar dari isi pancasila karena pancasila itu menyangkut semua aspek kehidupan, jadi aspek-aspek kehidupan itu sudah ada diatur dalam pancasila karena itu pancasila dikatakan sebagai sumber hukum, karena disitulah aspek-aspek kehidupan diatur.
Menurut ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tanggal 6 juli 1966 yang mengesahkan memorandum DPR tanggal 9 juni 1996 mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, yakni sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yang sekarang menjadi dasar Negara Indonesia yakni Pancasila. Bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara. Cita-cita moral mengenai masyarakat dan keagaman sebagai pengejawantahan dari hati nurani manusia- Pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI (KNIP) atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar Negara republik Indonesia, yakni : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[2]
Berdasarkan hasil wawancara yang kita lakukan pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2015 dengan narasumber seorang Anggota TNI yang bernama Ihwan Saputra. Menurutnya, pancasila di bentuk berdasarkan adat istiadat, kebudayaan dan juga bersifat religius yang terkandung pada kehidupan sehari – hari. Hukum di Indonesia jauh dari kata baik dan adil. Hukum di Indonesia saat ini sangat buruk, Semua sangat bertolak belakang, praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah ditetapkan.
Semua menilai bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil, karena rakyat kecil sangat menderita di jadikan tumbal, contoh dalam penegakan hukum, kenapa tidak hanya mencuri binatang ayam milik tetangga untuk sesuap nasi terjerat pidana tahanan atau kurungan selama beberapa tahun. Sedangkan koruptor yang sampai miliyaran hingga triliun rupiah hanya didamaikan di luar persidangan dan koruptor yang sudah terbukti bersalah pun bisa menjadi tahanan luar yang cukup dengan melapor saja itu pun semaunya mereka dan mereka (para koruptor difasilitasi dengan penjara yang hampir sama dengan apartement).
Didalam memorandum DPR tersebut diatas, antara lain didalam judul sumber dari segala sumber hukum, sedang perwujudan dari sumbernya sumber hukum tersebut bagi republik Indonesia adalah :
1.      Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
2.      Dekrit presiden 5 juli 1959
3.      Undang-Undang dasar proklamasi yang terdiri dari : a) Pembukaan, b) Batang tubuh UUD 1945
4.      Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar)
Adapun tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia menurut UUD 1945 dalam memorandum DPR sebagai berikut:
1.      UUD RI 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU atau peraturan penerintah pengganti undang-undang
4.      Peraturan pemerintah
5.      Keputusan presiden
6.      Peraturan pelaksana lainnya, seperti peraturan menteri intruksi dan lain-lain
Mengenai pembukan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat pancasila, memorandum DPR tersebut diatas antara lain menyatakan pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yang mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dalam proklamasi kemerdekaan , oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 UUD berwenang menetapkan dan merubah UUD, karena merubah isi pembukaan berarti pembubaran Negara. Oleh karena itu pancasila merupakan sumbernya sumber hukum yang berlalu di Indonesia maka semua peraturan Negara, termasuk didalamnya pasal-pasal dalam UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan pancasila karena pancasila merupakan sumber dari UUD itu sendiri.[3]
Meskipun demikian sesuai ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 jika ada keinginan untuk mengadakan perubahan terhadap UUD 1945 sesuai pasal 37 UUD tersebut masih dimungkinkan meskipun dengan prosedur yang sangat sulit ,karena tidak hanya harus mendapat persetujuan MPR, Melainkan juga harus disetujui lebih dahulu oleh rakyat secara langsung melalui referendum.[4]

B.     Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai sumber hukum adalah Proklamasi merupakan sebuah pernyataan yang berisi tentang keputusan Negara Indonesia untuk membuat atau menetapkan aturan hukum nasional Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 agustus 1945 pada hakikatnya adalah pencetusan daripada segala perasaan-perasan yang sedalam-dalamnya yang terpendam dalam kalbu sanubari rakyat Indonesia sejak berabad-abad lamanya. Dengan proklamasi kemerdekaan itu melukiskan prihal pandangan hidup, rahasia hidup dan tujuan hidup kita sebagai bangsa.[5]
            Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan yang memuat pancasila sebagai dasar Negara merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga, karena merubah pembukaan berarti sama dengan pembubaran Negara, oleh karena itu jelas bagi kita bahwa pembukaan UUD 1945 secara formal maupun maupun material tidak dapat diubah, sebab secara material pancasila terlekat pada proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 yang hanya satu kali terjadi dan merupakan fakta sejarah yang tidak dapat terulang lagi. Proklamasi kemerdekaan merupakan pemberitahuan kepada kita dan dunia, bahwa status/eksistensi kita telah berubah dari masa dijajah menjadi suatu bangsa yang merdeka. Dengan demikian maka proklamasi kemerdekaan Indonesia itu merupakan titik kulminasi (puncak) dari pada perjuangan bangsa Indonesia yang didorong oleh amanat penderitaan rakyat dan dijiwai pancasila yang selama berabad-abad dijajah, telah berhasil membangun suatu perubahan yaitu Negara yang bebas dan merdeka.
            Pembukaan UUD 1945 yang memuat asas proklamasi adalah satu dan tak terpisahkan dengan proklamasi karena di dalamnya memuat penjelasan terperinci tentang cita-cita luhur proklamasi. Oleh karena itu proklamasi kemerdekaan adalah sumber bagi berdirinya Negara republik Indonesia maka pembukaan UUD 1945 tak dapat di ubah oleh siapapun, kapan pun dan dimanapun. Mengubah UUD 1945 berarti mengubah isi proklamasi kemerdekaan dan menghapuskan pancasila yang berarti menghilangkan kepribadian bangsa Indonesia.
            Berdasarkan  hasil wawancara yang kita lakukan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dengan narasumber seorang Staf Trantib dan Linmas Kantor Camat Loa Kulu menurutnya, proklamasi kemerdekaan sebagai sumber hukum ialah proklamasi itu sebuah naskah yang isinya berupa pemberitahuan bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan dan kalau tidak ada proklamasi mungkin sekarang Negara kita belum tahu bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan, karena proklamasi itu merupakan sebuah pernyataan yang dibuat untuk memberitahukan kepada seluruh warga Indonesia bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan dan proklamasi menjadi sumber hukum karena di dalam teks proklamasi kemerdekaan tersebut terdapat suatu pernyataan tentang keputusan Negara bahwa kita sudah merdeka dari suatu penjajahan.

C.    Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli1959. Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUDS 1950 ke UUD 1945.
           
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara.
Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu keputusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.
    Dalam dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menentukan berlakunya Undang-undang dasar 1945 bagi seluruh Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terdapat pula pernyataan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Maksud dekrit Presiden itu ialah untuk menyelamatkan Republik Proklamasi dan diantara pertimbangan-pertimbangan untuk mengadakan Dekrit itu ialah disebut “hubungannya Piagam Jakarta dengan Undang-undang dasar 1945.

Berdasarkan  hasil wawancara yang kita lakukan pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2015 dengan narasumber seorang Karyawan yang bernama Taufik menurutnya, dekrit presiden adalah dekrit presiden itu merupakan suatu keputusan yang dibuat oleh presiden Soekarno yang di keluarkan pada 5 juli 1959. Dalam dekrit presiden UUDS 1950 sudah tidak di pakai lagi dan sekarang kembali memakai kembali UUD 1945. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 dan pembubaran konstituante itu merupakan langkah yang terbaik bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional. Pembubaran konstituante itu merupakan kegagalanya dalam menghasilkan keputusan dalam rapat pembuatatan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Konstituante memulai siding pada tanggal 20 november 1956 untuk mendapatkan keputusan tentang pembentukan UUD baru tetapi dalam siding itu konstituante tidak mendapatkan hasil sehingga Pada tanggal 22 April 1959, di depan siding Konstituante Presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali kepada UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Negara Republik Indonesia. Menanggapi soekarno itu, pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante mengadakan siding pemungutan suara. Dan hasil pemungutan suara itu menunjukkan bahwa banyak anggota Konstituante itu menginginkan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Republik Indonesia. Karena jumlah anggota yang hadir dalam siding tersebut itu tidak mencapai dua pertiga dari jumlah anggota konstituante yang hadir dalam siding tersebut yang tidak sesuai dengan yang di syaratkan dalam pasal 137 UUDS 1950 yang berbunyi:
1.      Konstituante tidak dapat bermufakat atau mengambil keputusan tentang rencana UUD baru, jika pada rapatnya tidak hadir sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota sidang.
2.      UUD baru berlaku jika rancangannya telah diterima dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara anggota yang hadir dan kemudian disahkan oleh pemerintah.
3.      Apabila konstituante sudah menerima rancangan UUD, maka dikirimkannya rancangan itu kepada presiden untuk disahkan oleh pemerintah. Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera pemerintah mengimumkan UUD itu dengan keluhuran.[6]

D.    Undang-Undang Dasar Proklmasi Yang Terdiri Dari: 1) Pembukaan 2) Batang Tubuh UUD 1945

1)       Pembukaan
            Apabila kita benar-benar ingin melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam  pasal-psal dari batang tubuh (isi) undang-undang dasar 1945 itu tetapi juga harus secara konsekuen melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 itu. Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 adalah bagian mutlak yang tak dapat dipisahkan dan merupakan satu keseluruhan (totalitas) dengan konstitusi Indonesia tahun 1945 tersebut.[7]
            Adapun pembukaan dari UUD 1945 itu juga berfungsi sebagai pernyataan kemerdekaan (Declaration of Independent) pembukaan terdiri dari 4 alinea yang perumusannya sebagai berikut :
a.       Alinea Pertama :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahandi atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Bagian pertama ini merupakan pernyataan hak kemerdekaan dari segala bangsa dan bukanlah hak kemerdekaan dari individu, dan untuk mempertanggungjawabkan lebih lanjut, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Dalam alinea pertama terkandung bahwasannya kemerdekaan itu bebas yang namanya penjajahan. Penjajahan saat ini dapat diartikan seperti kekerasan atau tindakan-tindakan yang menyimpang norma.
b.      Alinea Kedua :
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Bagian kedua ini adalah merupakan pernyataan perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Dalam rangka isi dari pernyataan hak kemerdekaan yang tercantum dalam alinea pertama tadi, maka di sini dinyatakan bahwa karena pihak penjajah telah ternyata tidak memenuhi kewajiban kodrat dan kewajiban moralnya sudah semestinyalah bangsa Indonesia menentukan nasibnya atas kekuasaan sendiri dengan berjuang untuk kemerdekaannya dan kemerdekaan itu dijelmakan dalam bentuk suatu Negara.Pada alinea kedua ini juga terkandung makna bahwa Negara Indonesia mengharapkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.       Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Bagian ketiga ini mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia (perwujudan dari proklamasi kemerdekaan). Pada alinea ketiga terkandung makna kemerdekaan Indonesia itu tidak hanya atas perjuangan rakyat Indonesia tetapi atas karunia dan rahmat Allah SWT.
Pernyataan kemerdekaan ini menegaskan bahwa:
1.      Tercapainya kemerdekaan bukanlah seolah-olah hasil usaha manusia belaka, akan tetapi berdasarkan pula atas karunia Tuhan.
2.      Bahwa proklamasi kemerdekaan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3.      Bahwa yang menyatakan kemerdekaannya ialah juga rakyat Indonesia.

d.      Alinea Keempat:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negera Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Masa Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Adapun bagian keempat dari pembukaan UUD 1945 ini merupakan asas pokok pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi dari bagian keempat ini dapat digolongkan dalam empat hal yang berikut:
1.      Tentang hal tujuan daripada Negara Indonesia, yang tercantum dalam kalimat: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang:
a)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)      Dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d)     Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Tentang hal ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Indonesia yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi: “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...”
3.      Tentang hal bentuk negara, yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi: “... yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
4.      Tentang hal dasar filsafat negara Pancasila, yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi: “Dengan berdasarkan kepada: “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.[8]
Berdasarkan  hasil wawancara yang kita lakukan pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2015 dengan narasumber seorang Guru mata pelajaran PKN yang bernama Ibu Rahmin S.E . Menurutnya, Makna dalam pembukaan itu sangat luas sekali, karena isi dalam pembukaan itu sudah ada tujuan dan cita-cita Negara. Tujuan dan cita-cita tersebut telah mencakup dalam 4 alinea yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
2)      Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian yaitu:
a.       Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan tugas, wewenang dan saling hubungan dari kelembagaan negara.
b.      Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara dan pendudukannya serta dengan dipertegas oleh Pembukaan UUD 1945, yang berisi konsepsi negara di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hankam dan lain-lain, ke arah mana negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya. Dalam hal ini sekaligusperlu kita sadari bahwa kedua materi itu adalah merupakan dan tecakup dalam kesatuan yang utuh dari Batang Tubuh UUD 1945.[9]
Pembukaan UUD 1945 ini juga sangat berkaitan pula dengan Batang Tubuh karena Batang Tubuh membahas tentang pasal-pasal atau aturan-aturan hukum yang ada.
Pembukaan itu memiliki kedudukan yang berbeda, pembukaan itu lebih tinggi daripada pasal-pasal (Batang Tubuh) UUD 1945. Jadi dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 itu terdiri atas pasal-pasal yang merupakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD. Dan merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara nilai dan norma.

Berdasarkan  hasil wawancara yang kita lakukan pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 dengan narasumber seorang guru PKN yang bernama Rahmin S.E menurutnya, Arti Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara.

E.     Surat Perintah Sebelas Maret 1966
            Surat Perintah Sebelas Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966. Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
Surat Perintah Sebelas Maret ini adalah versi yang dikeluarkan dari Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah. Sebagian kalangan sejarawan Indonesia mengatakan bahwa terdapat berbagai versi Supersemar sehingga masih ditelusuri naskah supersemar yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno di Istana Bogor.
Supersemar menurut versi resmi, awalnya keluarnya supersemar terjadi ketika pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengadakan sidang pelantikan Kabinet Dwikora yang disempurnakan yang dikenal dengan nama "kabinet 100 menteri". Pada saat sidang dimulai, Brigadir Jendral Sabur sebagai panglima pasukan pengawal presiden' Tjakrabirawa melaporkan bahwa banyak "pasukan liar" atau "pasukan tak dikenal" yang belakangan diketahui adalah Pasukan Kostrad dibawah pimpinan Mayor Jendral KemalIdris yang bertugas menahan orang-orang yang berada di Kabinet yang diduga terlibat G-30-S PKI di antaranya adalah Wakil Perdana Menteri I Soebandrio.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden bersama Wakil perdana Menteri I Soebandrio dan Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh berangkat ke Bogor dengan helikopter yang sudah disiapkan.Sementara Sidang akhirnya ditutup oleh Wakil Perdana Menteri II Dr.J. Leimena yang kemudian menyusul ke Bogor.
Situasi ini dilaporkan kepada Mayor Jendral Soeharto (yang kemudian menjadi Presiden menggantikan Soekarno) yang pada saat itu selaku Panglima Angkatan Darat menggantikan Letnan Jendral Ahmad Yani yang gugur akibat peristiwa G-30-S/PKI itu.Mayor Jendral (Mayjend) Soeharto saat itu tidak menghadiri sidang kabinet karena sakit. (Sebagian kalangan menilai ketidakhadiran Soeharto dalam sidang kabinet dianggap sebagai sekenario Soeharto untuk menunggu situasi. Sebab dianggap sebagai sebuah kejanggalan).
Mayor Jendral Soeharto mengutus tiga orang perwira tinggi (AD) ke Bogor untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor yakni Brigadir Jendral M. Jusuf, Brigadir Jendral Amirmachmud dan Brigadir Jendral Basuki Rahmat. Setibanya di Istana Bogor, pada malam hari, terjadi pembicaraan antara tiga perwira tinggi AD dengan Presiden Soekarno mengenai situasi yang terjadi dan ketiga perwira tersebut menyatakan bahwa Mayjend Soeharto mampu mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan bila diberikan surat tugas atau surat kuasa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk mengambil tindakan. Menurut Jendral (purn) M Jusuf, pembicaraan dengan Presiden Soekarno hingga pukul 20.30 malam.
Presiden Soekarno setuju untuk itu dan dibuatlah surat perintah yang dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret yang populer dikenal sebagai Supersemar yang ditujukan kepada Mayjend Soeharto selaku panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan yang perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.[10]
Berdasarkan hasil wawancara yang kita lakukan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dengan narasumber seorang Mahasiswa yang bernama Anisa Maharani. Menurutnya, Supersemar memiliki peranan yang sangat penting karena ialah dasar hukum munculnya orde baru atau pemerintahan Soeharto. Hal yang melatarbelakangi munculnya supersemar adalah kondisi stabilitas negara pada saat itu tidak kondisif/kekacauan pasca terjadinya pemberontakan G 30 S/PKI pada tahun 1965. Oleh karena itu presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas negara. Surat inilah yang dikenal dengan nama Surat Perintah Sebelas Maret. Sejak dikeluarkannya supersemar tatanan, perikehidupan rakyat, bangsa dan negara dilaksanakan atas dasar kemurnian Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Upaya tersebut merupakan usaha Soeharto untuk menjadikan Indonesia lebih baik dari kondisi pada masa orde lama.


LAMPIRAN


Narasumber                 : Ihwan Saputra
Jabatan                                    : Anggota TNI
Tanggal                       : 31 Oktober 2015
Waktu dan Tempat     : Pukul 16.00 WITA di Asrama Putra IAIN Samarinda

Wawancara   : Mengapa pancasila dapat dikatakan sebagai sumber hukum ?
Jawaban          : Alasan sangat mudah karena pancasila di bentuk berdasarkan adat istiadat, kebudayaan dan juga bersifat religius yang terkandung pada kehidupan sehari – hari.
Wawancara   : Bagaimana menurut bapak apakah hukum di indonesia sudah berjalan dengan baik Sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila ?
Jawaban          : Tidak, Hukum di Indonesia jauh dari kata baik dan adil. Hukum di Indonesia saat ini sangat buruk, Semua sangat bertolak belakang,Praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan. Semua menilai bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil, karena rakyat kecil sangat menderita di jadikan tumbal, contoh dalam penegakan hukum, kenapa tidak, hanya mencuri binatang ayam milik tetangga untuk sesuap nasi terjerat pidana tahanan atau kurungan selama beberapa tahun. Sedangkan koruptor yang sampai myliaran hingga triliun rupiah hanya didamaikan di luar persidangan dan koruptor yang sudah terbukti bersalahpun bisa menjadi tahanan luar yang cukup dengan melapor  saja itupun semaunya mereka dan mereka (para koruptor difasilitasi dengan penjara yang hampir sama dengan apartement).
Wawancara   : Berdasarkan UUD 1945, Indonesia merupakan Negara Hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun pada kenyataannya apakah sudah sesuai dengan UUD 1945?
Jawaban          : Sepertinya amanat yang terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik untuk saat ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di Negara ini. Sama halnya dengan Landasan Pancasila. menurut saya, pancasila masih tepat di jadikan dasar negara kita hanya saja kita nya masih bisa tidak untuk berpikir dan mengamalkan sesuai dasar negara kita tersebut ? kenyataannya pemerintah sebagai wakil rakyat saja sudah tidak bisa mengamalkan dasar-dasar pancasila tersebut. padahal di gedung MPR itu ada patung garuda pancasila yang sangat besar tetapi tetap saja saat ada rapat MPR banyak wakil rakyat yang tidur, ada yang ribut, dll, apakah itu cerminan dari moral pancasila ??? Minimal 12 tahun di sekolah (SD,SLTP,SLTA) diajarkan pendidikan pancasila tapi wakil rakyat masih tidak dapat menerapkannya di pemerintahan. Bukti kecil, tentang “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” Seorang nenek miskin yang di hukum karena mencuri buah kakau padahal harganya tidak seberapa tetapi di tetap proses sampai sedemikian sulit. tapi untuk koruptor tidak ada yang di hukum sesuai dengan kejahatanya. Apakah Presiden kita membantu nenek tersebut ?? masih banyak kejadian kecil lainnya yang mencerminkan bahwa keadilan sosial sudah tidak ada di indonesia ini.






Nama                           : Dwi silfiani nurjanah
Narasumber                 : Ibu Dhea aprilia
Jabatan                                    : Staf Trantib dan Linmas Kantor Camat Loa Kulu
Tanggal                       : 30 Oktober 2015
Waktu dan Tempat     : Pukul 19.35 WITA di Desa Loa Kulu Kota

Wawancara   : Bagaimana menurut ibu tentang pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, itu seperti apa bu?
Jawaban          : menurut saya, pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum itu, ya semua hukum di Indonesia ini harus sesuai dengan nilai-nilai  pancasila, mulai dari sila satu sampai dengan sila lima dan pancasila juga menjadi sumber pedoman bagi kita semua dalam mengambil suatu peraturan.
Wawancara   : jadi menurut ibu sudah diterapkan belum hukum di Negara kita ini berdasarkan pancasila?
Jawaban          : menurut saya belum sepenuhnya sesuai dengan pancasila sih, misalnya dalam silake 4 kerakyatan yang  dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, misalnya di bidang politik ada suatu pemilihan yang dilaksanakan menggunakan cara voting, nah biasanya ada hukum ini tidak sesuai pancasila, mereka biasanya bisa membeli suara rakyat agar mereka bisa mendapatkan suara paling banyak.
Wawancara   : lalu bagaimana penerapaan yang dilaksanakan di kantor ibu, apakah sudah sesuai dengan hukum bu ?
Jawaban          : saya rasa sih sudah. Kami melaksanakan sesuai aturan-aturan hukum yang diterapkan di kantor camat ini, tetapi ada biasanya beberapa pegawai lain yang melanggar hukum tata tertib di kantor ini, ada biasanya pihak yang tidak tepat waktu datang kekantor, dan ada juga pegawai-pegawai lain yang tidak bertangungjawab melaksanakan tugasnya misalnya tugasnya belum selesai dia sudah pulang duluan.
                       
Wawancara   :  lalu menurut ibu apa sih proklamasi kemerdekaan itu ?
Wawancara   : menurut ibu. Seberapa penting proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dan mengapa proklamasi kemerdekaan menjadi salah satu sumber dari segala sumber hukum ?
Jawaban          : menurut saya proklamasi itu sebuah naskah yang isinya berupa pemberitahuan bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan
Jawaban          : ya pentinglah, kalau tidak ada proklamasi mungkin sekarang Negara kita belum tahu bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan, karena proklamasi itu merupakan sebuah pernyataan yang dibuat untuk memberitahukan kepada seluruh warga Indonesia bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan dan proklamasi menjadi sumber hukum karena di dalam teks proklamasi kemerdekaan tersebut terdapat suatu pernyataan tentang keputusan Negara bahwa kita sudah merdeka dari suatu penjajahan
Wawancara     : iya itu benar bu, karena proklamasikan waktu itu sebagai tanda bahwa Negara kita telah merdeka dari penjajah
Wawancara   : menurut ibu bagaimana kalau teks proklamasi mengalami perubahan, apa ibu setuju dengan hal itu ?
Narasumber     : ya menurut saya tidak setujulah. Soalnya kita harus menghargai jerit payah perjuangan bangsa Indonesia yang sudah membuat naskah tersebut untuk dijadikan proklamasi atau penyiaran kemerdekaan, nah kalau teksnya di rubah maka maknanya juga akan berubah
Wawancara     : iya bu, benar sekali.jika teks proklamasi di rubah itu sama saja berubah /menghilangkan nilai-nilai yang terdapat di dalam naskah proklamasi kemerdekaan dan juga dapat merubah salah satu sumber hukum di Negara kita
Jawaban          : mungkin itu jawaban dari saya, saya hanya tahu sampai segitu saja.
Wawancara     : iya bu tidak mengapa, terimakasih atas waktunya




Nama                           : Ike Dia Prastiwi
Narasumber                 : Anisa Maharani
Jabatan                                    : Mahasiswa / Masyarakat Umum
Tanggal                       : 30 Oktober 2015
Waktu dan Tempat     : Pukul 16.00 WITA di Masjid Sultan Sulaiman Samarinda


Wawancara   : Bagaimana menurut anda tentang Supersemar ?
Jawaban          : Supersemar adalah surat perintah 11 maret yang berisi tentang perintah untuk mengamankan stabilitas negara Indonesia. Surat perintah tersebut ditujukan kepada presiden Soeharto. Namun disisi lain, supersemar memiliki kesan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada presiden soeharto sebagai alat untuk mengambil alih kekuasaan presiden Soekarno. Supersemar muncul ketika Indonesia sedang mengalami krisis multidimensi. Pada saat itu terjadi kekacauan di dalam pemerintahan. Seluruh mahasiswa bergabung untuk menuntut tritura kepada pemerintah. Oleh karena itu munculah supersemar.

Wawancara   : Bagaimana menurut pandangan Anda tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
Jawaban          : Menurut pandangan saya, sudah selayaknya Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Hal ini karena, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang menjiwai kehidupan manusia. Selain itu, dengan Pancasila sebagai acuan sumber hukum maka hokum di Indonesia akan terealisasi dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada setiap nilai manusia.



Wawancara   : Bagaimana peranan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) sebagai sumber hukum?

Jawaban          : Peranannya sangat penting karena Supersemar ialah dasar hukum munculnya orde baru atau pemerintahan Soeharto. Hal yang melatarbelakangi munculnya supersemar adalah kondisi stabilitas negara pada saat itu tidak kondisif/kekacauan pasca terjadinya pemberontakan G 30 S/PKI pada tahun 1965. Oleh karena itu presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas negara. Surat inilah yang dikenal dengan nama Surat Perintah Sebelas Maret. Sejak dikeluarkannya supersemar tatanan, perikehidupan rakyat, bangsa dan negara dilaksanakan atas dasar kemurnian Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Upaya tersebut merupakan usaha Soeharto untuk menjadikan Indonesia lebih baik dari kondisi pada masa orde lama.











Nama                           : Siti Fatimah zuhra
Narasumber                 : Ibu Rahmin S.E
Jabatan                                    : Guru Mata Pelajaran PKN
Tanggal                       : 31Oktober 2015
Waktu dan Tempat     : Pukul 16.00 WITA di JL.P.Suryanata kel. Bukit Pinang

Wawancara   : Bagaimana pandangan ibu terhadap pancasila sebagai sumber segala hukum ?
Jawaban          : Yaitu adanya sumber hukum ini dibuat berdasarkan pancasila yang tidak boleh diluar dari isi pancasila karena pancasila itu menyangkut semua aspek kehidupan , jadi aspek-aspek kehidupan itu sudah ada diatur dalam pancasila karena itu pancasila dikatakan sebagai sumber hukum. karena disitulah aspek-aspek kehidupan diatur.
Wawancara   : Bagaimana penerapan hukum di Indonesia sendiri ?
Jawaban          : Hukum di Indonesia yang saya lihat disini sebenarnya sudah bagus hanya saja orang-orang yang mengaplikasikan hukum di Indonesia ini tidak sesuai. Jadi pada dasarnya orang yang menjalankan dan mengamalkannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku / tidak sesuai dengan yang ditulis dalam hukum itu. Karena banyaknya masyarakat yang tidak sadar akan sumber hukum itu akibatnya, banyak pemerintah maupun orang-orang yang menjalankan tugasnya menyalahi aturan.
Misalnya saja pada sila ke 5 yang berbunyi Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, lihat saja para pejabat-pejabat yang koruptor miliaran rupiah tapi apa? Mereka malah dimanjakan dengan tahanan yang cukup mewah  sedangkan, seorang nenek-nenek yang hanya mencuri 1 buah saja itu dipenjarakan selama bertahun-tahun dan ditempatkan ditahanan yang semewah pejabat. Jadi letak keadilan di Indonesia ini belum sesuai pada apa yang tertera pada hukum itu sendiri.

Wawancara : Bagaimana pendapat ibu tentang Undang-undang Dasar Proklamasi yang terdiri dari 1) Pembukaan 2) Batang Tubuh
Wawancara : Menurut ibu apa makna dari pembukaan itu ?
Jawaban : Makna dalam pembukaan itu sangat luassekali, karena isi dalam pembukaan itu sudah ada tujuan dan cita-cita Negara. Isi dari pembukaan itu adanya masyarakat Indonesia yang menyadari bahwa kemerdekaan yang kita capai ini bukanlah seolah-olah hasil manusia tetapi berdasarkan pula atas karunia tuhan. Jadi maknanya masyarakat Indonesia ini memiliki nilai-nilai religious.
Di dalam UUD 1945 sudah ada tertuang tentang tujuan dan cita-cita Negara yang terdapat pada alinea ke 4 yang berbunyi “untuk membentuk  suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa   …………..”
Dan pada alinea 1 “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
Bagian pertama ini merupakan pernyataan hak kemerdekaan dari segala bangsa dan bukanlah hak kemerdekaan perindividu, itu tandanya kita anti penjajahan , maka dari itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Wawancara : Menurut ibu apa makna dari Batang Tubuh ?
Jawaban : Makna dari batang tubuh yaitu tentang pasal-pasal atau aturan-aturan hukum yang bersumber dari pembukaan UUD 1945

Nama                           : Rabiatul Adwiah
Narasumber                 : Taufik
Jabatan                                    : Karyawan
Tanggal                       : 31 Oktober 2015
Waktu dan Tempat     : Pukul 14.00 WITA di JL Dusun Sari Mulya Desa Purwa
  Jaya kecamatan Loa Janan

Wawancara   : Bagaimana pendapat anda tentang hukum di Indonesia ini?
Jawaban          : Suatu ketentuan yang menjadi peraturan masyarakat yang bersifat dikendalikan, mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu dengan kata lain adalah sebagai aturan yang berisi perintah atau larangan.
Wawancara   : Bagaimana penegakan hukum di Indonesia yang sebenarnya?
Jawaban          : Penegakan hukum di Indonesia ini tidak sesuai dengan harapan. Buktinya hakim di Indonesia masih bias disogok atau di suap.
Wawancara   : Bahwa yang saya tau dekri tpresiden itu adalah surat keputusan presiden yang awalnya UUD tidak dipakai dan sekarang sudah dipakai lagi. Apa saja yang anda ketahui tentang dekrit presiden itu?
Jawaban          : Kalau isi dari dekrit presiden itukan:
1.              Pembubaran konstituante
Pada tahun 1955 itu merupakan hasil pemilu atas pembubaran konstituante dan sekarang menjadi DPR/MPR.
2.              Berlakunya kembali UUD 1945
3.              Dan sekarang sudah tidak berlakunya UUDS 1950
Yang dulunya konstitusi RIS pada tanggal 27 Desember 1949 yang hanya berlaku 8 bulan saja setelah itu muncullah UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 yang berlaku 5 tahun.
4.              Pembentukan MPR dan DPAS
Wawancara   : Mengapa dalam isi dekrit presiden UUDS 1950 di ganti dengan UUD 1945 yang sekarang menjadi sumber dari segala sumber hukum?
Jawaban          : Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - BadanKonstituante yang dibentuk melalui pemilihan umum tahun 1955 dipersiapkan untuk merumuskan undang-undang dasar konstitusi yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Pada tanggal 20 November 1956 Dewan Konstituante memulai persidangannya dengan pidato pembukaan dari Presiden Soekarno. Sidang yang akan dilaksanakan oleh anggota-anggota Dewan Konstituante adalah untuk menyusun dan menetapkan Republik Indonesia tanpa adanya pembatasan kedaulatan. Sampai tahun 1959, Konstituante tidak pernah berhasil merumuskan undang-undang dasar baru. Suasana semakin bertambah panas sementara itu, rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan siding Konstituante. Namun Konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi. Kegagalan Konstituante dalam membuat undang-undang dasar baru, menyebabkan negara Indonesia dilanda kekalutaan konstitusional. Undang-undang dasar yang menjadi dasar hokum pelaksanaan pemerintahan Negara belum berhasil dibuat, sedangkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dengan system pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu itu, pada bulan Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan suatu konsepsi.



Wawancara   : Konsep siapa yang di ajukan presiden waktu itu?
Jawaban          : Konsepsi Presiden menginginkan terbentuknya cabinet berkaki empat (yang terdiri dari empat partai terbesar seperti PNI, Masyumi NU, dan PKI) dan Dewan Nasional yang terdiri dari golongan fungsional yang berfungsi sebagai penasihat pemerintah. Ketua dewan dijabat oleh presiden sendiri.

Wawancara   :  Menurut bapak alas an presiden kenapa mengeluarkan dekrit presiden itu apa?
Jawaban          : Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD, dan juga untuk mengatasi masalah yang dialami Negara Indonesia yang tidak terkendali lagi dan tak menentu. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan Negara, Menyelamatkan Negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan, Merintis pembentukan lembaga tertinggi Negara.


 


PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum bagi Negara republik Indonesia disebutkan dalam ketetapan MPRS No.XX /MPRS/1996, di jelaskan bahwa sumber tertib hukum replubik Indonesia adalahpandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yang sekarang menjadi dasar Negara Indonesia yakni Pancasila. Bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara. Cita-cita moral mengenai masyarakat dan keagaman sebagai pengejawantahan dari hati nurani manusia

B.     SARAN
Sebaiknya kita sebagai warga Indonesia yang berkedaulatan berdasarkan pancasila sudah sepatutnya melaksanakan dan menerapkan kelima sila-sila pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya membaca dan menghafal saja akan tetapi di terapkan dan diamalkan sebagaimana mestinya. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum jadi segala sesuatu yang kita lakukan harus bersumber pada pancasila.


DAFTAR PUSAKA

Hidajah, Siti Hidajatul, 2015, Pancasila, AMANTRA
Darmodiharjo, SH, Dardji, 1982, Pancasila Suatu Orientasi Singkat, Jakarta: ARSIESLIMA
Salam, Burhanuddin, Drs, 1988, Filsafat Pancasilaisme, Jakarta: PT. BINA AKSARA
Koelan, Drs, 1996, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: PARADIGMA
Widjaja, A.W, Prof, Drs, 2002, Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO Persada
Notonagoro, Prof. Drs, SH, 1983, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: PT. BINA AKSARA
Notonagoro, Prof. Drs, SH, 1974, Pancasila dasar falsafah Negara, Jakarta: PT. BINA AKSARA
Notonagoro, Prof. Drs, SH, 1967, Beberapa hal mengenai falsafah pancasila, Jakarta : UNIVERSITAS PANCASILA
Kansil, SH, Drs, C.S.T, 1973, Pancasila dan UUD 1945, Jakarta: PRADNYA PARAMITA
Krissantono (Ed), 1976, Pandangan Preiden Soeharto tentang Pancasila, Jakarta: CSIS   
http://historia.id/modern/supersemar-dan-tafsir-soeharto
https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Perintah_Sebelas_Maret





[1] Siti Hidajatul Hidajah, Pancasila Sebagai Dasar  Falsafah Negara Republik Indonesia, Amantra, Surabaya, 2015 cet 3 hlm.66
[2]Siti Hidajatul Hidajah, Pancasila Sebagai Dasar  Falsafah Negara Republik Indonesia, Amantra, Surabaya, 2015 cet 3 hlm.67

[3]Siti Hidajatul Hidajah, Pancasila Sebagai Dasar  Falsafah Negara Republik Indonesia, Amantra, Surabaya, 2015 cet 3 hlm.68

[4] Siti Hidajatul Hidajah, Pancasila Sebagai Dasar  Falsafah Negara Republik Indonesia, Amantra, Surabaya, 2015 cet 3 hlm.68

[5]H. Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, PT Bina Aksara, Jakarta, 1988, Cet.2 hlm. 19

[6]http://blogspot.bunyipasal 137 UUDS 1950,blog1
[7] H. Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, PT Bina Aksara Jakarta, 1988, Cet.2  hlm. 115


[8]Kaelan,pancasila yuridis kenegaraan, Paradigma, Yogyakarta, 1996, cet 1 hlm.79
[9] H. Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, PT Bina Aksara, Jakarta, 1988, Cet.2 hlm. 122


Tidak ada komentar:

Posting Komentar