Jumat, 08 April 2016
Ekonomi
Kata Pengantar
Alhandullah, segala puji dan syukur
dipanjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala karunia dan rahmat-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dan kami sudah berusaha semaksimal mungkin, akan tetapi kami
menyadari kesalahan dan kekurangan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Namun
berkat hasil kerja sama kelompok kami sehingga maklah ini dapat diselesaikan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya, dan
pembaca pada umumnya...amin.
Banjarmasin, 04
April 16
penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... I
Daftar Isi............................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang...................................................................................... III
B.
Rumusan
Masalah................................................................................. III
C.
Tujuan
Penulisan................................................................................... III
D.
Manfaat
Penulisan................................................................................ III
E.
Metode
Penulisan................................................................................. IV
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sistem
Keuangan Islam........................................................................ 1
B.
Lembaga
Keuangan.............................................................................. 2
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 6
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Didalam
kehidupan kita sehari-hari tentuk tidak lepas dari yang namanya ekonomi namun
kebanyak dari kita tidak mengerti bagaimana bentuk dan proses dari pengelolaan
terhadap tatanan perekonomian terebut dalam suatu Negara yang dielenggarakan
oleh lembaga keuangan yang sangat berpengaruh terhadap jalannya kegiatan suatu
lembaga untuk memperoleh barang atau jasa. Lembaga keuangan merupakan hal yang sangat
penting untuk berlangsungnya suatu aktivitas yang sesuai dengan tujuan yang
ingin dicapai oleh pemerintah untuk mensejahterakan mayarakat, dimana lembaga
keuangan berperan sebagai intermediasi bagi unit surplu dan unit depisit.
Didalam pelakasanaan suatu kegiatan tentu harus berpegang pada prinsip-prinsip
syariah yang berlandaskan Al qur’an dan hadis. Sebelum melakukan suatu kegitan
atau bisnis apapun bentuk unit uahanya harus membentuk kontrak terlebih dahulu
untuk menghindari hal-hal yang membantalkan kontrak akibat tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah sehingga ada suatu kerjasama yang baik dimana pihak
lain tidak dirugikan yaitu dengan cara bagi hasil.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Sistem Keuangan Islam
2. Bagaimana
Lembaga Keuangan dalam Islam
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
Memahami bagaimana Sistem Keuangan Islam
2. Untuk
Memahami Bagaimana Lembaga Keuangan dalam Islam
D. Manfaat
Penulisan
Adapun
manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi kewajiban dalam
melaksanakan tugas perkuliahan pengantar keuangan islam dan untuk mengetahui
bagaimana keuangan islam dapat dikatakan sebagai bagian dari sistem keuangan
islam
E.
Metode Penulisan
Adapun
metode penulisan yang kami gunakan adalah bersumber dari buku serta beberapa
dari internet.
A.
Sistem
financial islam
Peran utama sistem financial adalah mendorong alokasi efisien
sumber daya keuangan dan sumber daya riil untuk berbagai tujuan dan sasaran
yang beraneka ragam. Sistem financial yang baik akan menciptakan investasi
dengan mengindentifikasi dan mendanai peluang bisnis yang baik, memobilisasi
simpanan, memonitor kinerja para manajer, memicu perdagangan, menghindari dan
mendivertifikasi risiko, dan mempfasilitasi pertukaran barang dan jasa. Fungsi
ini pada akhirnya mengarah kepada alokasi efisien suber daya, akumulasi modal
fisik dan manusia yang cepat, perkembangan teknologi yang lebih cepat yang pada
gilirannya mendorong pertumbuhan konomi[1].
Sistem keuangan islam diharapkan mampu menjadi alternatif terbaik
dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu sistem keuangan islam
bertujuan untuk memberikan jasa keuangan yang halal kepada komunitas muslim,
disamping itu juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang layak bagi
tercapainya tujuan sosio-ekonomi islam yang target utamanya adalah kesejahteraan
ekonomi[2].
Sistem keuangan itu sendiri terdiri dari institusi-institusi
keuangan yang mempertemukan unit-unit ekonomi untuk menabung dengan unit-unit
ekonomi untuk berinvestasi. Secara umum institusi-institusi keuangan dalam
sistem keuangan ini dibagi menjadi dua kategori yaitu :
1.
Financial
Markets adalah dimana penabung bisa menyediakan dana secara langsung kepada
peminjam, terdiri dari pasar modal dan pasar obligasi.
2.
Financial
Intermediaries. Dimana penabung menyediakan dana secara tidak langsung kepada
peminjam, terdiri dari Bank, Reksa dana, Dana pensiun, Perusahaan Ansuransi
dsb. Bank Syariah ini beroperasi dengan cara mengambil defosit dari unit
ekonomi yang menabung dan menggunakannya untuk memberikan pinjaman, dalam hal
ini Bank Syariah mempertimbangkan cara-cara perolehan imbalan yang sah atas
yaitu dengan bagi hasil sebagi pengganti prinsip bunga.
Sistem keuangan ini dapat di artikan sebagai tatanan perekoniana
suatu negara yang berperan dan melakukan aktifitas jasa keuangan yang
diselenggarkan oleh lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
yang berlandaskan Al Qur’an dan Hadis
Prinsip-prinsip sistem keunagan syariah sebagaimana diatur melalui
Al-Qur’an dan As-Sunah adalah sebagai berikut:
a.
Tidak ada bunga
Maksudnya tidak boleh menerima bunga dari satu
pinjaman atau diminta untuk membayar bunga atas pinjaman.
b.
Tidak ada investasi haram
Didalam menginvestasikan uang atau barang harus bertujuan yang baik.
c.
Resiko tanggung bersama
Didalam bisnis syariah berbagi resiko merupakan
hal yang mutlak karena bertujuan meningkatkan transparansi, saling percaya dan
meningkatkan kejujuran dalam transaksi diantara mitra bisnis, lembaga dan
nasabah.
d.
Pembiyaan
didasarkan pada asset riil
Pembiayaan
yang disalurkan lewat produk-produk syariah hanya bisa meningkat seiring
meningkatnya perekonomian riil yang membantu menangkal spekulasi dan
ekspansikredit yang berlebihan.
Keuangan
syariah menawarkan layanan yang serupa dengan keuangan konvensional yang mencakup penerimaan simpanan, pemberian
kredit, pembiayaan dagang, unvestasi pada asset financial, dan memasarkan
ansuransi.
B.
Lembaga
keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama
berbentuk aset keuangan (financial asset), atau tagihan (claims), seperti saham
dan obligasi. Lembaga keuangan terdiri dari beraneka ragam lembaga yang
bergerak di sektor financial. Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya melakukan
kegiatan ekonomi financial. Dalam kaitan dengan kotonomi perekonomian, unit
ekonomi hanya dibedakan menjadi dua macam, tetapi tidak dapat dipisahkan yaitu
: unit ekonomi nyata (real economic units). Kegiatan ekonomi nyata menghasilkan
barang atau jasa non financial dan unit ekonomi financial (financial economic
activity) yang kegiatanya menghasilkan
jasa keuangan (financial service). Lembaga keuangan ini sebuah lembaga yang
menjadi intermediary antara pihak yang surplus dana dengan pihak yang
kekurangan dan memerlukan dana
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern melayani masyarakat pemakai jasa keuangan. Sistem keuangan pada
dasarnya merupakan suatu jaringan pasar keuangan (financial Markets),
institusi, sektor usaha, rumah tangga dan lembaga pemerintah yang merupakan
peserta dan juga sekaligus memiliki wewenang dalam mengatur operasi sistem kuangan
tersebut. Pada dasarnya fungsi pokok lembaga keuangan adalah mengalihkan dana
(loanaable funds) dari penabung atau unit surplus kepada peminjam atau unit
defisit.
Semua badan yang kegiatannya bidang keuangan yang kegiatannya
menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat intinya merupakan perusahaan
yang bergerak dibidang keuangan bentuknya dapat berupa, lembaga keuangan
konvensional ataupun lembaga keuangan syariah.
Lembaga keuangan atau sering juga disebut dengan lembaga
intermediasi dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuan menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat
dibedakan menjadi lembaga keuangan
Bank dan lembaga keuangan non
Bank
Lembaga keuangan Bank yang kegiatannya menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat dalam bentuk sekutitas sekunder yang diterbitkan oleh
pihak Bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito
dsb yang diterima dari penabung atau unit surplus. Sedangkan dari pihak
peminjam (unit depisit) menerbitkan sekuritas primer dalam bentuk saham dan
obligasi hal ini dilakukan oleh pihak unit depisit karena pihak emiten
memerlukan dana untuk kelanjutan dari usahanya.
Untuk memenuhi dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer
yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya.
Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah,
jangka waktu dan bentuknya berbeda-beda kebutuhan unit surplus. Lembaga
keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut
dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder.
Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus
dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluar unit defisit.
Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses
pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan di sebut Transmutasi aset.[3]
Lembaga keuangan non Bank kegiatan usahanya bersifat kontraktual
yaitu menarik dana dari masyarakat dengan cara menawarkan kontrak untuk
memproteksi penabung terhadap resiko ketidak pastian misalnya polis ansuransi,
program pensiun, kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan
ansuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi (investment institution)
misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan Bank lainnya yaitu
perusahaan pembiayaan.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem keuangan islam merupakan tatanan perekonomian suatu negara
yang berperan dan melakukan aktifitas jasa keuangan yang diselenggarakan oleh
lembaga keuangan dimana kegiatan lembaga keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah serta berlandaskan Al Qur’an dan Sunah. Lembaga keuangan merupakan
bagian dari sistem keuangan yang berperan menghimpun dan menyalurkan dana dari
pihak unit surplus kemudian disalurkan kepada unit defisit. Lembaga keuangan
sebagai unit ekonomi nyata yang menghasilkan barang atau jasa non financial dan
unit ekonomi financial yang menghasilkan
jasa keuangan
DAFTAR PUSTAKA
Zamir Iqbal
& Abbas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam, Jakarta: Kencana, 2008.
M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Jakarta: Gema Insani
Press, 2000.
Sulhan,
Siswanto, Ely, Manajemen Bank
Konvensional & Syariah, UIN Malang Press, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)