Sabtu, 09 April 2016
Fikih Muamalat
a.
Pengertian Musyaqoh
Menurut
etimologi, musyaqoh adalah salah satu
bentuk penyiraman. Orang madinah menyebutnya muamalah. Akan tetapi, istilah yang lebih dikenal adalah musyaqoh.
Adapun menurut terminology islam,
antara lain :
1.
Suatu
akad dengan memberikan pohon kepada penggarap agar dikelola dan hasilnya dibagi
di antara keduanya.
2.
Penyerahan
pohon kepada orang yang mengurusnya, keudian diberi sebagian dari buahnya
Menurut ulama Syafi’iyah :
Mempekerjakan
orang lain untuk menggarap kurma atau pohon anggur, dengan perjanjian dia akan
menyiram dan mengurusnya, kemudian buahnya untuk mereka berdu.
b.
Perbedaan antara musyaqoh dan mujara’ah
Ulama hanafiyah
berpendapat bahwa musyaqoh, sama dengan mujara’ah, kecuali dalam empat perkara.
1. Jika
salah seorang yang menyepakati akad tidak memenuhi akad, dalam musyaqoh, ia
harus dipaksa, tetapi dalam mujara’ah, ia tidak boleh dipaksa.
2. Jika
waktu musyaqoh habis, akad diteruskan sampai berbuah tanpa bemberian upah,
sedangkan dalam mujara’ah, jika waktu habis, pekerjaan diteruskan dengan
pemberian upah.
3. Waktu
dalam musyaqoh ditetapkan berdasarkan istihsna, sebab dapat diketahui dengan
tepat, sedangkan waktu dalam mujara’ah terkadang tidak tertentu.
4. Jika
pohon diminta oleh selain pemilik tanah, penggarapan diberi upah. Sedangkan dalam
mujara’ah jika diminta sebelum menghasikan sesuatu, penggarap tidak mendapatkan
apa-apa.
c.
Syarat-syarat musyaqoh sebenarnya tidak
berbeda dengan persyaratan yang ada dalam mujara’ah. Hanya saja, pada musyaqoh
tidak disyaratkan untuk menjelaskan jenis benih, pemilik benih, kelayakan
kebun, serta ketetapan waktu.
Beberapa syarat yang
ada dalam mujara’ah dan dapat diterapan dalam musyaqoh adalah :
a. Ahli
dalam akad
b. Menjelaskan
bagian penggarap
c. Membebaskan
pemilik dari pohon
d. Hasil
dari pohon dibagi antara dua orang yang melangsungkan akad.
e. Sampai
batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.
d.
Rukun musyaqoh
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa rukun musyaqoh adalah
ijab dan qabul, seperti pada mujara’ah. Adapun yang bekerja adalah penggarap saja, tidak seperti mujara’ah. Ulama malikiyah berpendapat tidak ijab-qabul dengan
pekerjaan, tetapi harus dengan lafazh. Menurut ulama hanabilah, qabul dalam
musyaqoh, seperti dalam mujara’ah tidak memerlukan lafazh, cukup dengan
menggarapnya. Sedangkan ulama syafi’iyah mensyratkan dalalm qabul dalam lafazh
(ucapan) dan ketentuannya didasarkan pada kebiasaan umum.
Jumhur ulama menetapkan bahwa rukun musyaqoh ada 5 (lima)
yaitu berikut ini :
1.
Dua
orang yang akad (al-aqidant)
Al-aqidant diharuskan harus balight dan berakal
2.
Objek
musyaqah
Objek musyaqah menurut ulama hanfiyah adalah pohon-pohon
yang berbuah, seperti kurma. Akan tetapi, nenurut sebagian ulama hanafiyah
lainnya dibolehkan musyaqah atas pohon yang tidak berbuah sebab sama-sama
membutuhkan pengurusan dan siraman
Ulama malikiyah berpendapat bahwa objek musyaqah adalah
tumbuh-tumbuhan, seperti kacang, pohon yang berbuah dan memiliki akar yang
tetap di tanah, seperti anggur, kurma yang berbuah dsb dengan dua syarat :
Ø
Akad
dilakukan sebelum buah tampak dan dapat diperjualbelikan
Ø
Akad
ditentukan dengan waktu tertentu.
Ulama hanabilah berpendapat bahwa musyaqah dimaksudkan pada pohon-pohon berbuah yang
dapat dimakan.
Ulama syafi’iyah dalam mazhab baru berpendapat bahwa
musyaqah hanya dapat dilakukan pada kurma dan anggur. Kurma didasarkan pada
perbuatan Rasulullah SAW. Terhadap orang khaibar, dedangkan anggur hampir sama
hukumnya dengan kurma bila ditinjau dari segi wajib zakatnya. Akan tetapi,
madzhab qadim membolehkan semua jenis pepohonan.
3.
Buah
Disyaratkan menetukan buah ketika akad untuk kedua pihak.
4.
Pekerjaan
Disyaratkan penggarap harus bekerja sendiri. Jika
disyaratkan bahwa pemilik harus bekerja atau dikerjakan secara bersam-sama,
akad menjadi tidak sah.
Ulama mensyaratkan penggarapan harus mengetahui batas
waktu, yaitu kapan maksimal berbuah dan kapan minimal berbuah.
Ulama hanafiyah tidak meberikan batasan waktu, baik dalam
mujara’ah maupun musyarakah sebab Rasullah SAW. Pun tidak memberikan batasan
ketika bermuamalah dengan orang khaibar.
5.
Shighat
Menurut ulama Syafi’iyah, tidak dibolehkan menggunakan
kata ijarah (sewaan) dalam akad musyaqah sebab berlainan akad.
Adapun ulama Hanabilah membolehkannya sebab yang
terpenting adalah masudnya.
1.
Hukum
Musyaqah Sahih Dan Fasid (Rusak)
a.
Hukum
Musyaqah Sahih
Musyaqah Sahih menurut para ulama memiliki beberapa hukum
atau ketetapan.
1.
Menurut
Ulama Habafiyah
a.
Segala
pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap,
sedangkan biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua.
b.
Hasil
dari musyaqah dibagi berdasarkan kesepakatan.
c.
Jika
pohon tidak menghasilakan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa.
d.
Akad
adalah lazim dari kedua belah pihak. Dengan demikian, pihak yang berakad tidak
dapat membatalkan akad tanpa izin salah satunya.
e.
Pemilik
boleh memaksa penggarap untuk bekerja, kecuali ada uzur.
f.
Penggarap
tidak memberikan musyaqah kepada penggarap lain, keculai diizinkan oleh
pemilik.
2.
Ulama
Malikiyah
a.
Sesuatu
yang tidak berhubungan dengan buah tidak wajib dikerjakan dan tidak boleh
disyaratkan.
b.
Sesuatu
yang berkaitan dengan buah yang membekas di tanah, tidak wajib dibenahi oleh
penggarap.
c.
Sesuatu
yang berkaitan dengan buah, tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap,
seperti menyiram dsb.
3.
Ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan ulama Malikiyah dalam membatasi
pekerjaan penggarap di atas, dan menambahkan bahwa segala pekerjaan yang rutin
setiap tahun adalah kewajiban penggarap, sedangkan pekerjaan yang tidak rutin
adalah kewajiban pemilik tanah.
b.
Hukum
dan dampak musyaqah fasid
Musyaqah fasid adalah akad yang tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan syara’. Beberapa keadaan yang dapat
dikategorikan musyaqah fadidah menurut ulama Hanafiyah antara lain:
1.
Mensyaratkan
hasil musyaqah bagi salah seorang dari yang akad.
2.
Mensyaratkan
salah satu bagian tertentu bagi yang akad.
3.
Mensyaratkan
pemilik untuk ikut dalam penggarapan.
4.
Mensyaratkan
pemetikan dan kelebihan kepada penggarap, sebab penggarap hanya berkewajiban
memelihara tanaman sebelum dipetik hasilnya.
5.
Masyarakat
penjagaan kepada penggarap setelah pembagian.
6.
Mensyaratkan
kepada penggarap untuk bekerja setelah habis waktu akad.
7.
Bersepakat
sampai batas waktu menurut kebiasaan.
8.
Musyaqah
digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap
lainnya.
Dampak
musyaqah fasid menurut ulama:
1.
Menurut
Hanafiyah
a.
Pemilik
tidak boleh memaksa penggarap untuk bekerja,`
b.
Semua
hasil adalah hak milik kebun,
c.
Jika
musyaqah rusak, penggarap berhak mendapatkan upah.
2.
Menurut
ulama Malikiyah jika musyaqah rusak sebelum penggarapan, upah tidak diberika.
Sebaliknya, apabila musyaqah rusak setelah penggarap bekerja atau pada
pertengahan musyaqah, penggarap berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya, baik
sedikit maupun banyak.
3.
Ulama
Syafi’iyah dana Hanabilah berpendapat bahwa jika buah yang keluar setelah
penggarapan ternyata bukan milik orang yang melangsungkan akad dengannya, si
penggarap berhak mendapatkan upah atas pelerjaannya sebab dia telah kehilangan
manfaat dari jerih payahnya dalam musyaqah.
Diantara
hal-hal penyebab musyaqah rusak, menurut golongan ini adalah dua pihak tidak
mengetahui bagiannya masing-masing, masyarakat uang dengan jumlah yang telah
ditentukan, masyarakat jumlah buah tertentu, masyarakat pemilik harus bekerja
untuk mensyaratkan mengerjakan sesuatu selain pohon.
4.
Habis
waktu musyaqah
a.
Menurut ulama hanafiyah
Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa musyaqah sebagaimana dalam mujar’ah dianggap
selesai dengan adanya tiga perkara
1.
Habis
waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang akad
Jika waktu telah habis, tetapi belum menghasilkan
apa-apa, penggarap boleh berhenti. Akan tetapi jika penggarap meneruskan
bekerja di luar waktu yang telah disepakati, ia tidak mendapatkan upah.
Jika
penggarap menolak untuk bekerja pemilik atau ahli warisnya dapat melakukan tiga
hal :
a.
Membagi
buah dengan memakai persyaratan tertentu.
b.
Penggarap
memgerikan bagiannya kepada pemilik.
c.
Membiayai
samapi berbuah kemudian mengambik bagian penggarap sekedar pengganti
pembiayaan.
2.
Meninggalnya
salah seorang akad
Jika penggarap meninggal, ahli warisnya berkewajiban meneruskan
musyaqah, walaupun pemilik tanah tidak rela. Begitu pula jika pemilik meninggal
penggarap meneruskan pemeliharaannya walaupun ahli waris pemilik tidak
menghendakinya. Apabila kedua orang akad meninggal, yang paling berhakk
meneruskan adalah ahli waris penggarap. Jika ahli waris itu menolak, musyaqah
diserahkan kepada pemilik tanah.
3.
Membatalkan,
baik dengan ucapan secara jelas atau adanya uzur.
Diantara
uzur yang dapat membatalkan musyaqah
1. Penggarap dikenal sebagai pencuri yang dikhawatirkan akan
mencuri buah-buahan yang digarapnya.
2. Penggarap sakit sehingga tidak dapat bekerja.
b.
Menurut
Ulama Malikiyah
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa musyaqah adalah akad
yang dapat diwariskan. Dengan demikian, ahli waris penggarap berhak untuk
meneruskan penggarapan. Akan tetapi, jika ahli warisnya menolak, pemilik harus
menggarapnya.
Musyaqah dianggap tidak batal jika penggarap diketahui
seoarang pencuri, tukang berbuat zalim atau tidak dapat bekerja penggarap boleh
memburuhkan orang lain untuk bekerja. Jika tidak mempunyai modal, ai boleh
mengambil bagiannya dari upah yang akan dirperolehnya bila tanaman tidak
berbuah. Ulama Malikiyah beralasan bahwa musyaqah adalah akad yang lazim yang
tidak dapat dibatalkan karena adanya uzur, juga tidak dapat dibatalkan dengan
membatalkan sepihak sebab harus ada kerelaan dianatara keduannya.
c.
Menurut
ulama Syafi’iyah
Musyaqah tidak batal dengan adanya uzur,walaupun
diketahui bahwa penggarap berkhianat. Akan tetapi, pekerjaan penggarap harus
diawasi oleh seorang pengawas sampai penggarap menyelesaikan pekerjaannya. Jika
pengawas tidak mampu mengawasinya tanggung jawab penggarap dicabut kemudian
diberikan kepada penggarap yang upahnya diambil dari harta penggarap.
Menurut Ulama Syafi’iyah, musyaqah selesai jika habis
waktu. Jika buah keluar setelah habis waktu, penggarap tidak berhak atas
hasilnya. Akan tetapi, jika akhir musyaqah buah belum matang, penggarap berhak
atas bagiannya dan meneruskan pekerjaannya.
Musyaqah dipandang batal jika penggarap meninggal, tetapi
tidak dianggap batal jika pemilik meninggal. Penggarap meneruskan pekerjaanya
samapi mendapatkan hasilnya. Akan tetapi, jika seorang ahli waris yang
mewariskannya pun meninggal, akad menjadi batal.
d.
Menurut
Ulama Hanabilah
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa musyaqah sama dengan
mujara’ah, yakni termasuk akad yang dibolehkan, tetapi tidak lazim. Dengan
demikian, setiap sisi dari musyaqah dapat membatalkanya. Jika musyaqah rusak
setelah tampak buah, buah tersebut dibagikan kepemilik dan penggarap sesuai
dengan perjanjian waktu akad.
Penggarap mimiliki hak bagian dari hasilnya jika tampak.
Dengan demikian, penggarap berkewajiban menyempurnakan pekerjaannya meskipun
musyaqah rusak.
Jika penggarap meninggal, musyaqah dipandang tidak rusak,
tetapi dapat diteruskan oleh ahli warisnya. Jika ahli waris menolak, mereka
tidak boleh dipaksa, tetapi hakim dapat menyuruh orang lain untuk mengelolanya
dan upahanya diambil dari tirkah (peninggalanya). Akan tetapi, jika tidak
memiliki tirkah, upah tersebut diambil dari bagian penggarap sebatas yang
dibutuhkan sehingga musyaqah sempurna.
Jika penggarap kabur sebelum penggarapanya selesai, ia
tidak mendapatkan apa-apa sebab ia dipandang telah rela untuk tidak mendapatkan
apa-apa.
Jika pemilik membatalkan musyaqah sebelum tampak buah,
pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaanya.
Apabila tidak ada uzur yang tidak menyebabkan batalnya
akad, misalnya penggarap lemah untuk mengelola amant tersebut, pekerjaanya
diberikan kepada orang lain, tetapi tanggung jawabnya tetap ditangan penggarap,
sebagaimana pendapat ulama Syafi’iyah. Seandainnya betul-betul lemah secara
menyeluruh, pemilik mengambil alih dan mengambi upah untuknya.
Ulama Hanabilah pun berpendapat bahwa musyaqah dipandang
selesai dengan habisnya waktu. Akan tetapi, jika keduanya menetapkan pada suatu
tahun yang menurut kebiasaan akan ada buah, tetapi ternyata tidak, penggarap
tidak mendapatkan apa-apa.[1]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)