Sabtu, 09 April 2016
Fikih Muamalat
a.
Pengertian Musyaqoh
Menurut
etimologi, musyaqoh adalah salah satu
bentuk penyiraman. Orang madinah menyebutnya muamalah. Akan tetapi, istilah yang lebih dikenal adalah musyaqoh.
Adapun menurut terminology islam,
antara lain :
1.
Suatu
akad dengan memberikan pohon kepada penggarap agar dikelola dan hasilnya dibagi
di antara keduanya.
2.
Penyerahan
pohon kepada orang yang mengurusnya, keudian diberi sebagian dari buahnya
Menurut ulama Syafi’iyah :
Mempekerjakan
orang lain untuk menggarap kurma atau pohon anggur, dengan perjanjian dia akan
menyiram dan mengurusnya, kemudian buahnya untuk mereka berdu.
b.
Perbedaan antara musyaqoh dan mujara’ah
Ulama hanafiyah
berpendapat bahwa musyaqoh, sama dengan mujara’ah, kecuali dalam empat perkara.
1. Jika
salah seorang yang menyepakati akad tidak memenuhi akad, dalam musyaqoh, ia
harus dipaksa, tetapi dalam mujara’ah, ia tidak boleh dipaksa.
2. Jika
waktu musyaqoh habis, akad diteruskan sampai berbuah tanpa bemberian upah,
sedangkan dalam mujara’ah, jika waktu habis, pekerjaan diteruskan dengan
pemberian upah.
3. Waktu
dalam musyaqoh ditetapkan berdasarkan istihsna, sebab dapat diketahui dengan
tepat, sedangkan waktu dalam mujara’ah terkadang tidak tertentu.
4. Jika
pohon diminta oleh selain pemilik tanah, penggarapan diberi upah. Sedangkan dalam
mujara’ah jika diminta sebelum menghasikan sesuatu, penggarap tidak mendapatkan
apa-apa.
c.
Syarat-syarat musyaqoh sebenarnya tidak
berbeda dengan persyaratan yang ada dalam mujara’ah. Hanya saja, pada musyaqoh
tidak disyaratkan untuk menjelaskan jenis benih, pemilik benih, kelayakan
kebun, serta ketetapan waktu.
Beberapa syarat yang
ada dalam mujara’ah dan dapat diterapan dalam musyaqoh adalah :
a. Ahli
dalam akad
b. Menjelaskan
bagian penggarap
c. Membebaskan
pemilik dari pohon
d. Hasil
dari pohon dibagi antara dua orang yang melangsungkan akad.
e. Sampai
batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.
d.
Rukun musyaqoh
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa rukun musyaqoh adalah
ijab dan qabul, seperti pada mujara’ah. Adapun yang bekerja adalah penggarap saja, tidak seperti mujara’ah. Ulama malikiyah berpendapat tidak ijab-qabul dengan
pekerjaan, tetapi harus dengan lafazh. Menurut ulama hanabilah, qabul dalam
musyaqoh, seperti dalam mujara’ah tidak memerlukan lafazh, cukup dengan
menggarapnya. Sedangkan ulama syafi’iyah mensyratkan dalalm qabul dalam lafazh
(ucapan) dan ketentuannya didasarkan pada kebiasaan umum.
Jumhur ulama menetapkan bahwa rukun musyaqoh ada 5 (lima)
yaitu berikut ini :
1.
Dua
orang yang akad (al-aqidant)
Al-aqidant diharuskan harus balight dan berakal
2.
Objek
musyaqah
Objek musyaqah menurut ulama hanfiyah adalah pohon-pohon
yang berbuah, seperti kurma. Akan tetapi, nenurut sebagian ulama hanafiyah
lainnya dibolehkan musyaqah atas pohon yang tidak berbuah sebab sama-sama
membutuhkan pengurusan dan siraman
Ulama malikiyah berpendapat bahwa objek musyaqah adalah
tumbuh-tumbuhan, seperti kacang, pohon yang berbuah dan memiliki akar yang
tetap di tanah, seperti anggur, kurma yang berbuah dsb dengan dua syarat :
Ø
Akad
dilakukan sebelum buah tampak dan dapat diperjualbelikan
Ø
Akad
ditentukan dengan waktu tertentu.
Ulama hanabilah berpendapat bahwa musyaqah dimaksudkan pada pohon-pohon berbuah yang
dapat dimakan.
Ulama syafi’iyah dalam mazhab baru berpendapat bahwa
musyaqah hanya dapat dilakukan pada kurma dan anggur. Kurma didasarkan pada
perbuatan Rasulullah SAW. Terhadap orang khaibar, dedangkan anggur hampir sama
hukumnya dengan kurma bila ditinjau dari segi wajib zakatnya. Akan tetapi,
madzhab qadim membolehkan semua jenis pepohonan.
3.
Buah
Disyaratkan menetukan buah ketika akad untuk kedua pihak.
4.
Pekerjaan
Disyaratkan penggarap harus bekerja sendiri. Jika
disyaratkan bahwa pemilik harus bekerja atau dikerjakan secara bersam-sama,
akad menjadi tidak sah.
Ulama mensyaratkan penggarapan harus mengetahui batas
waktu, yaitu kapan maksimal berbuah dan kapan minimal berbuah.
Ulama hanafiyah tidak meberikan batasan waktu, baik dalam
mujara’ah maupun musyarakah sebab Rasullah SAW. Pun tidak memberikan batasan
ketika bermuamalah dengan orang khaibar.
5.
Shighat
Menurut ulama Syafi’iyah, tidak dibolehkan menggunakan
kata ijarah (sewaan) dalam akad musyaqah sebab berlainan akad.
Adapun ulama Hanabilah membolehkannya sebab yang
terpenting adalah masudnya.
1.
Hukum
Musyaqah Sahih Dan Fasid (Rusak)
a.
Hukum
Musyaqah Sahih
Musyaqah Sahih menurut para ulama memiliki beberapa hukum
atau ketetapan.
1.
Menurut
Ulama Habafiyah
a.
Segala
pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap,
sedangkan biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua.
b.
Hasil
dari musyaqah dibagi berdasarkan kesepakatan.
c.
Jika
pohon tidak menghasilakan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa.
d.
Akad
adalah lazim dari kedua belah pihak. Dengan demikian, pihak yang berakad tidak
dapat membatalkan akad tanpa izin salah satunya.
e.
Pemilik
boleh memaksa penggarap untuk bekerja, kecuali ada uzur.
f.
Penggarap
tidak memberikan musyaqah kepada penggarap lain, keculai diizinkan oleh
pemilik.
2.
Ulama
Malikiyah
a.
Sesuatu
yang tidak berhubungan dengan buah tidak wajib dikerjakan dan tidak boleh
disyaratkan.
b.
Sesuatu
yang berkaitan dengan buah yang membekas di tanah, tidak wajib dibenahi oleh
penggarap.
c.
Sesuatu
yang berkaitan dengan buah, tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap,
seperti menyiram dsb.
3.
Ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan ulama Malikiyah dalam membatasi
pekerjaan penggarap di atas, dan menambahkan bahwa segala pekerjaan yang rutin
setiap tahun adalah kewajiban penggarap, sedangkan pekerjaan yang tidak rutin
adalah kewajiban pemilik tanah.
b.
Hukum
dan dampak musyaqah fasid
Musyaqah fasid adalah akad yang tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan syara’. Beberapa keadaan yang dapat
dikategorikan musyaqah fadidah menurut ulama Hanafiyah antara lain:
1.
Mensyaratkan
hasil musyaqah bagi salah seorang dari yang akad.
2.
Mensyaratkan
salah satu bagian tertentu bagi yang akad.
3.
Mensyaratkan
pemilik untuk ikut dalam penggarapan.
4.
Mensyaratkan
pemetikan dan kelebihan kepada penggarap, sebab penggarap hanya berkewajiban
memelihara tanaman sebelum dipetik hasilnya.
5.
Masyarakat
penjagaan kepada penggarap setelah pembagian.
6.
Mensyaratkan
kepada penggarap untuk bekerja setelah habis waktu akad.
7.
Bersepakat
sampai batas waktu menurut kebiasaan.
8.
Musyaqah
digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap
lainnya.
Dampak
musyaqah fasid menurut ulama:
1.
Menurut
Hanafiyah
a.
Pemilik
tidak boleh memaksa penggarap untuk bekerja,`
b.
Semua
hasil adalah hak milik kebun,
c.
Jika
musyaqah rusak, penggarap berhak mendapatkan upah.
2.
Menurut
ulama Malikiyah jika musyaqah rusak sebelum penggarapan, upah tidak diberika.
Sebaliknya, apabila musyaqah rusak setelah penggarap bekerja atau pada
pertengahan musyaqah, penggarap berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya, baik
sedikit maupun banyak.
3.
Ulama
Syafi’iyah dana Hanabilah berpendapat bahwa jika buah yang keluar setelah
penggarapan ternyata bukan milik orang yang melangsungkan akad dengannya, si
penggarap berhak mendapatkan upah atas pelerjaannya sebab dia telah kehilangan
manfaat dari jerih payahnya dalam musyaqah.
Diantara
hal-hal penyebab musyaqah rusak, menurut golongan ini adalah dua pihak tidak
mengetahui bagiannya masing-masing, masyarakat uang dengan jumlah yang telah
ditentukan, masyarakat jumlah buah tertentu, masyarakat pemilik harus bekerja
untuk mensyaratkan mengerjakan sesuatu selain pohon.
4.
Habis
waktu musyaqah
a.
Menurut ulama hanafiyah
Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa musyaqah sebagaimana dalam mujar’ah dianggap
selesai dengan adanya tiga perkara
1.
Habis
waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang akad
Jika waktu telah habis, tetapi belum menghasilkan
apa-apa, penggarap boleh berhenti. Akan tetapi jika penggarap meneruskan
bekerja di luar waktu yang telah disepakati, ia tidak mendapatkan upah.
Jika
penggarap menolak untuk bekerja pemilik atau ahli warisnya dapat melakukan tiga
hal :
a.
Membagi
buah dengan memakai persyaratan tertentu.
b.
Penggarap
memgerikan bagiannya kepada pemilik.
c.
Membiayai
samapi berbuah kemudian mengambik bagian penggarap sekedar pengganti
pembiayaan.
2.
Meninggalnya
salah seorang akad
Jika penggarap meninggal, ahli warisnya berkewajiban meneruskan
musyaqah, walaupun pemilik tanah tidak rela. Begitu pula jika pemilik meninggal
penggarap meneruskan pemeliharaannya walaupun ahli waris pemilik tidak
menghendakinya. Apabila kedua orang akad meninggal, yang paling berhakk
meneruskan adalah ahli waris penggarap. Jika ahli waris itu menolak, musyaqah
diserahkan kepada pemilik tanah.
3.
Membatalkan,
baik dengan ucapan secara jelas atau adanya uzur.
Diantara
uzur yang dapat membatalkan musyaqah
1. Penggarap dikenal sebagai pencuri yang dikhawatirkan akan
mencuri buah-buahan yang digarapnya.
2. Penggarap sakit sehingga tidak dapat bekerja.
b.
Menurut
Ulama Malikiyah
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa musyaqah adalah akad
yang dapat diwariskan. Dengan demikian, ahli waris penggarap berhak untuk
meneruskan penggarapan. Akan tetapi, jika ahli warisnya menolak, pemilik harus
menggarapnya.
Musyaqah dianggap tidak batal jika penggarap diketahui
seoarang pencuri, tukang berbuat zalim atau tidak dapat bekerja penggarap boleh
memburuhkan orang lain untuk bekerja. Jika tidak mempunyai modal, ai boleh
mengambil bagiannya dari upah yang akan dirperolehnya bila tanaman tidak
berbuah. Ulama Malikiyah beralasan bahwa musyaqah adalah akad yang lazim yang
tidak dapat dibatalkan karena adanya uzur, juga tidak dapat dibatalkan dengan
membatalkan sepihak sebab harus ada kerelaan dianatara keduannya.
c.
Menurut
ulama Syafi’iyah
Musyaqah tidak batal dengan adanya uzur,walaupun
diketahui bahwa penggarap berkhianat. Akan tetapi, pekerjaan penggarap harus
diawasi oleh seorang pengawas sampai penggarap menyelesaikan pekerjaannya. Jika
pengawas tidak mampu mengawasinya tanggung jawab penggarap dicabut kemudian
diberikan kepada penggarap yang upahnya diambil dari harta penggarap.
Menurut Ulama Syafi’iyah, musyaqah selesai jika habis
waktu. Jika buah keluar setelah habis waktu, penggarap tidak berhak atas
hasilnya. Akan tetapi, jika akhir musyaqah buah belum matang, penggarap berhak
atas bagiannya dan meneruskan pekerjaannya.
Musyaqah dipandang batal jika penggarap meninggal, tetapi
tidak dianggap batal jika pemilik meninggal. Penggarap meneruskan pekerjaanya
samapi mendapatkan hasilnya. Akan tetapi, jika seorang ahli waris yang
mewariskannya pun meninggal, akad menjadi batal.
d.
Menurut
Ulama Hanabilah
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa musyaqah sama dengan
mujara’ah, yakni termasuk akad yang dibolehkan, tetapi tidak lazim. Dengan
demikian, setiap sisi dari musyaqah dapat membatalkanya. Jika musyaqah rusak
setelah tampak buah, buah tersebut dibagikan kepemilik dan penggarap sesuai
dengan perjanjian waktu akad.
Penggarap mimiliki hak bagian dari hasilnya jika tampak.
Dengan demikian, penggarap berkewajiban menyempurnakan pekerjaannya meskipun
musyaqah rusak.
Jika penggarap meninggal, musyaqah dipandang tidak rusak,
tetapi dapat diteruskan oleh ahli warisnya. Jika ahli waris menolak, mereka
tidak boleh dipaksa, tetapi hakim dapat menyuruh orang lain untuk mengelolanya
dan upahanya diambil dari tirkah (peninggalanya). Akan tetapi, jika tidak
memiliki tirkah, upah tersebut diambil dari bagian penggarap sebatas yang
dibutuhkan sehingga musyaqah sempurna.
Jika penggarap kabur sebelum penggarapanya selesai, ia
tidak mendapatkan apa-apa sebab ia dipandang telah rela untuk tidak mendapatkan
apa-apa.
Jika pemilik membatalkan musyaqah sebelum tampak buah,
pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaanya.
Apabila tidak ada uzur yang tidak menyebabkan batalnya
akad, misalnya penggarap lemah untuk mengelola amant tersebut, pekerjaanya
diberikan kepada orang lain, tetapi tanggung jawabnya tetap ditangan penggarap,
sebagaimana pendapat ulama Syafi’iyah. Seandainnya betul-betul lemah secara
menyeluruh, pemilik mengambil alih dan mengambi upah untuknya.
Ulama Hanabilah pun berpendapat bahwa musyaqah dipandang
selesai dengan habisnya waktu. Akan tetapi, jika keduanya menetapkan pada suatu
tahun yang menurut kebiasaan akan ada buah, tetapi ternyata tidak, penggarap
tidak mendapatkan apa-apa.[1]
Jumat, 08 April 2016
PANCASILA
MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI
SEGALA SUMBER HUKUM
Mata Kuliah : Pancasila
Dosen Pengampu : Dr.Hj.SitiHidajatulHidajah, Msi
Disusun Oleh
Kelompok
3:
Lokal 2B
Ketua : Andriyanto NIM : 1511101077
Sekertaris : DwiSilfianiNurjanah NIM : 1511101163
Anggota :
Siti Fatimah Zuhra NIM
: 1511101062
Ike DiaPrastiwi NIM : 1511101080
RabiatulAd’wiyah NIM : 1511101100
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN ISLAM
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2015/2016
DAFTAR
ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang......................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.................................................................................... 2
C.
Tujuan....................................................................................................... 3
D.
Manfaat
Penulisan.................................................................................... 3
E.
Metode
Penulisan..................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pancasila
Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum.......................... 4
B.
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945............................................. 7
C.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959...................................................................... 7
D.
Undang-Undang
Dasar Proklamasi Yang Terdiri Dari:
1)
Pembukaan........................................................................................ 11
2)
Batang
Tubuh UUD 1945................................................................. 15
E.
Surat
Perintah Sebelas Maret 1966......................................................... 16
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.............................................................................................. 19
B.
Saran........................................................................................................ 19
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 20
LAMPIRAN
PANCASILA
SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pancasila
memiliki fungsi pokok sebagai dasar Negara sesuai pembukaan UUD 1945 yang pada
hakekatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum.Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam pembukaan
UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi
pasca amandemen UUD 1945 yang menumbuhkan rasakepercayaan yang tinggi terhadap
hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan perlindungan hukum terhadap
berbagai perbedaan pandangan, suku, gama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai
kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghagai, saling menghormati non
diskriminatif dan persaman di hadapan hukum.
Dalam
kajian filsafat hukum
temuan Prof. Drs. Notonagoro, S.H., beliau menerangkan bahwa pancasila
adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Tanpa adanya pancasila
dalam Negara kita, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai
kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini. Hal ini akan lebih kita sadari
jika kita mengadakan perbandingan dengan keadaan masyarakat nasional di banyak
Negara, yang mencapai kemerdekaannya hampir bersamaan waktu dengan kita.
Tampaknya, pancasila masih kurang dipahami benar
makna sesungguhnya oleh sebagian bangsa Indonesia.misalnya sering kita ketahui
bahwa maraknya korupsi, suap, main hakim sendiri, anarkis,sering terjadinya
perpecahan, dan adanya kesenjangan social saat ini, kalau di tinjau lebih disebabkan
belum dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya pancasila dalam kehidupan sehari-
hari mereka. Pancasila sebagai sumber
dari segala sunber hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam kententuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan dalam pokok-pokok
pikiran yang meliputi suasana kebatinandari UUD 1945.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, kami merumuskan beberapa masalah sebagai berikut
:
1. Apakah
penerapan hukum di Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila ?
2. Bagaimana
Proklamasi Kemerdekaan dapat dikatakan sebagai salah satu sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia ?
3. Mengapa
dalam Dekrit presiden UUDS 1950 diganti dengan UUD 1945 dan kini menjadi sumber
dari segala sumber hukum ?
4. Seperti
apa undang-undang proklamasi yang terdiri dari Pembukaan dan Batang tubuh UUD
1945 ?
5. Bagaimana
peranan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) sebagai sumber dari segala
sumber hukum ?
C. TUJUAN
Berdasarkan
Rumusan Masalah di atas, adapun tujuan penulisn makalah ini sebagai berikut :
1. Untuk
Mengetahui Bagaimana penerapan hukum di Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila ?
2. Untuk
Mengetahui Bagaimana Proklamasi Kemerdekaan dapat dikatakan sebagai salah satu
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia ?
3. Untuk
Mengetahui Mengapa dalam Dekrit presiden UUDS 1950 diganti dengan UUD 1945 yang
menjadi sumber dari segala sumber hukum ?
4. Untuk
Mengetahui Seperti apa undang-undang proklamasi yang terdiri dari Pembukaan dan
Batang tubuh UUD 1945 ?
5. Untuk
Mengetahui Bagaimana peranan surat perintah sebelas maret (supersemar) sebagai
sumber dari segala sumber hukum ?
D. MANFAAT
PENULISAN
Adapun manfaat
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi kewajiban dalam melaksanakan tugas
perkuliahan Pancasila dan untuk mengetahui bagaimana pancasila dapat dikatakan
sebagai Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
E. METODE
PENULISAN
Adapun metode
penulisan yang kami gunakan adalah bersumber dari buku, dan wawancara
beberapa narasumber, serta beberapa dari internet.
PANCASILA
SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila
Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Dalam
tertib hukum di Indonesia, terdapat susunan hirarki dari peraturan
perundangan/hukum yang berlaku, di mana UUD merupakan sumber hukum yang sangat
penting, mengatasi dan membatasi aturan-aturan hukum lainnya, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Tetapi UUD ini bukanlah merupakan hukum
dasar yang tertinggi, karena diatasnya masih ada pokok kaidah Negara yang
fundamental sebagai sumbernya segala sumber hukum, yaitu Pancasila dan
pembukaan UUD 1945.[1]
UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang tertinggi dan yang menjadi dasar serta
sumber bagi peraturan yang lebih rendah, jadi setiap peraturan harus berdasar
dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Karena
pancasila merupakan sumber tertib hukum yang memiliki fungsi pokok sebagai
dasar Negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, jadi Segala
peraturan yang ada harus bersumber dan tidak boleh menyimpang serta bertentangan
dengan pancasila dan UUD 1945.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar
filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila”.
Berdasarkan hasil wawancara yang kita lakukan pada hari
sabtu tanggal 31 Oktober 2015 dengan narasumber seorang Guru mata pelajaran PKN
yang bernama Ibu Rahmin S.E . Menurutnya, sumber hukum ini dibuat berdasarkan
pancasila yang tidak boleh diluar dari isi pancasila karena pancasila itu menyangkut
semua aspek kehidupan, jadi aspek-aspek kehidupan itu sudah ada diatur dalam pancasila
karena itu pancasila dikatakan sebagai sumber hukum, karena disitulah
aspek-aspek kehidupan diatur.
Menurut
ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tanggal 6 juli 1966 yang mengesahkan
memorandum DPR tanggal 9 juni 1996 mengenai sumber tertib hukum Republik
Indonesia dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, yakni sumber
tertib hukum Republik
Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia,
yang sekarang menjadi dasar Negara Indonesia yakni Pancasila. Bahwa cita-cita
tersebut meliputi cita-cita
mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan
sosial, perdamaian nasional dan mondial. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara. Cita-cita
moral mengenai masyarakat dan keagaman sebagai pengejawantahan dari hati nurani
manusia- Pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan
serta watak dari bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan
dan dipadatkan oleh PPKI (KNIP) atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar Negara
republik Indonesia, yakni : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[2]
Berdasarkan
hasil wawancara yang kita lakukan pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2015
dengan narasumber seorang Anggota
TNI yang bernama Ihwan
Saputra. Menurutnya, pancasila di bentuk berdasarkan adat istiadat, kebudayaan
dan juga bersifat religius yang terkandung pada kehidupan sehari – hari. Hukum
di Indonesia jauh dari kata baik dan adil. Hukum di Indonesia saat ini sangat
buruk, Semua sangat bertolak belakang, praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori
maupun aturan yang sudah ditetapkan.
Semua menilai bahwa hukum di
Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil, karena rakyat kecil sangat
menderita di jadikan tumbal, contoh dalam penegakan hukum, kenapa tidak hanya
mencuri binatang ayam milik tetangga untuk sesuap nasi terjerat pidana tahanan
atau kurungan selama beberapa tahun. Sedangkan koruptor yang sampai miliyaran hingga triliun rupiah hanya didamaikan di luar persidangan dan
koruptor yang sudah terbukti bersalah pun
bisa menjadi tahanan luar yang cukup dengan melapor saja itu pun semaunya mereka dan mereka (para
koruptor difasilitasi dengan penjara yang hampir sama dengan apartement).
Didalam
memorandum DPR tersebut diatas, antara lain didalam judul sumber dari segala
sumber hukum, sedang perwujudan dari sumbernya sumber hukum tersebut bagi republik
Indonesia adalah :
1. Proklamasi
kemerdekaan 17 agustus 1945
2. Dekrit
presiden 5 juli 1959
3. Undang-Undang
dasar proklamasi yang terdiri dari : a) Pembukaan,
b) Batang tubuh UUD
1945
4. Surat
Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar)
Adapun
tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia menurut UUD 1945 dalam
memorandum DPR sebagai berikut:
1. UUD
RI 1945
2. Ketetapan
MPR
3. UU
atau peraturan penerintah pengganti undang-undang
4. Peraturan
pemerintah
5. Keputusan
presiden
6. Peraturan
pelaksana lainnya, seperti peraturan menteri intruksi dan lain-lain
Mengenai
pembukan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat pancasila, memorandum DPR tersebut
diatas antara lain menyatakan pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan
yang terperinci, yang mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai dasar Negara, merupakan suatu
rangkaian dalam proklamasi kemerdekaan , oleh karena itu tidak dapat diubah oleh
siapapun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum yang berdasarkan pasal 3 dan
pasal 37 UUD berwenang menetapkan dan merubah UUD, karena merubah isi pembukaan
berarti pembubaran Negara. Oleh karena itu pancasila merupakan sumbernya sumber
hukum yang berlalu di Indonesia maka semua peraturan Negara, termasuk
didalamnya pasal-pasal dalam UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan pancasila
karena pancasila merupakan sumber dari UUD itu sendiri.[3]
Meskipun
demikian sesuai ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 jika ada keinginan untuk
mengadakan perubahan terhadap UUD 1945 sesuai pasal 37 UUD tersebut masih
dimungkinkan meskipun dengan prosedur yang sangat sulit ,karena tidak hanya
harus mendapat persetujuan MPR, Melainkan juga harus disetujui lebih dahulu
oleh rakyat secara langsung melalui referendum.[4]
B.
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus
1945
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 sebagai sumber hukum
adalah Proklamasi
merupakan sebuah pernyataan yang berisi tentang keputusan Negara Indonesia untuk membuat atau menetapkan aturan hukum nasional Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang
dikumandangkan pada tanggal 17 agustus 1945 pada hakikatnya adalah pencetusan
daripada segala perasaan-perasan yang sedalam-dalamnya yang terpendam dalam
kalbu sanubari rakyat Indonesia sejak berabad-abad lamanya. Dengan proklamasi
kemerdekaan itu melukiskan prihal pandangan hidup, rahasia hidup dan tujuan
hidup kita sebagai bangsa.[5]
Pembukaan UUD 1945 sebagai
pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi
kemerdekaan yang memuat pancasila sebagai dasar Negara merupakan suatu
rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dan oleh karena itu
tidak dapat diubah oleh siapapun juga, karena merubah pembukaan berarti sama
dengan pembubaran Negara, oleh karena itu jelas bagi kita bahwa pembukaan UUD
1945 secara formal maupun maupun material tidak dapat diubah, sebab secara
material pancasila terlekat pada proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 yang
hanya satu kali terjadi dan merupakan fakta sejarah yang tidak dapat terulang
lagi. Proklamasi kemerdekaan merupakan pemberitahuan kepada kita dan dunia,
bahwa status/eksistensi kita telah berubah
dari masa dijajah menjadi suatu bangsa yang merdeka. Dengan demikian maka proklamasi
kemerdekaan Indonesia itu merupakan titik kulminasi (puncak) dari pada
perjuangan bangsa Indonesia yang didorong oleh amanat penderitaan rakyat dan
dijiwai pancasila yang selama berabad-abad dijajah, telah berhasil membangun
suatu perubahan yaitu Negara yang bebas dan merdeka.
Pembukaan UUD 1945 yang memuat asas proklamasi
adalah satu dan tak terpisahkan dengan proklamasi karena di dalamnya memuat
penjelasan terperinci tentang cita-cita luhur proklamasi. Oleh karena itu proklamasi kemerdekaan
adalah sumber bagi berdirinya Negara republik Indonesia maka pembukaan UUD 1945
tak dapat di ubah oleh siapapun, kapan pun dan dimanapun. Mengubah UUD 1945
berarti mengubah isi proklamasi kemerdekaan dan menghapuskan pancasila yang
berarti menghilangkan kepribadian bangsa Indonesia.
Berdasarkan hasil wawancara yang kita lakukan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dengan
narasumber seorang Staf Trantib dan Linmas Kantor Camat Loa Kulu
menurutnya, proklamasi kemerdekaan sebagai sumber hukum ialah proklamasi itu sebuah naskah
yang isinya berupa pemberitahuan bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan
dan kalau tidak ada proklamasi mungkin sekarang Negara kita belum
tahu bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan,
karena proklamasi itu merupakan sebuah pernyataan yang dibuat untuk
memberitahukan kepada seluruh warga Indonesia bahwa Negara kita sudah merdeka
dari penjajahan dan proklamasi menjadi sumber hukum karena di dalam teks
proklamasi kemerdekaan tersebut terdapat suatu pernyataan tentang keputusan
Negara bahwa kita sudah merdeka dari suatu penjajahan.
C.
Dekrit
Presiden
5 Juli
1959
Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekret yang
dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli1959. Isi dekret
ini adalah pembubaran Badan
Konstituante hasil Pemilu 1955 dan
penggantian undang-undang dasar dari UUDS 1950 ke UUD 1945.
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi
oleh kegagalan Badan Konstituante untuk
menetapkan UUD baru sebagai
pengganti UUDS
1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November1956. Namun pada
kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan.
Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat.
Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di
depan sidang Konstituante pada 22 April
1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei
1959 Konstituante melaksanakan
pemungutan suara.
Hasilnya 269
suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan
setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang,
karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota
yang harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh
jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu keputusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal
1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai
kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian
sidang parlemen; masa
istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya
penyusunan UUD.
Dalam
dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menentukan berlakunya Undang-undang
dasar 1945 bagi seluruh Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
terdapat pula pernyataan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai
Undang-undang dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan
konstitusi tersebut. Maksud dekrit Presiden itu ialah untuk menyelamatkan
Republik Proklamasi dan diantara pertimbangan-pertimbangan untuk mengadakan
Dekrit itu ialah disebut “hubungannya Piagam Jakarta dengan Undang-undang dasar
1945.
Berdasarkan hasil wawancara yang kita lakukan pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2015 dengan narasumber seorang Karyawan yang bernama Taufik
menurutnya, dekrit presiden adalah dekrit presiden itu merupakan suatu keputusan
yang dibuat oleh presiden Soekarno yang
di keluarkan pada 5 juli 1959. Dalam dekrit presiden
UUDS 1950 sudah tidak di pakai lagi dan sekarang kembali memakai kembali
UUD 1945. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945
dan pembubaran konstituante itu merupakan langkah
yang terbaik bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional. Pembubaran konstituante itu merupakan kegagalanya dalam menghasilkan keputusan dalam rapat pembuatatan
UUD baru sebagai pengganti UUDS
1950. Konstituante memulai siding pada tanggal
20 november 1956 untuk mendapatkan keputusan tentang pembentukan
UUD baru tetapi dalam siding itu konstituante tidak mendapatkan hasil sehingga Pada tanggal
22 April 1959, di depan siding Konstituante Presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali kepada
UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Negara Republik Indonesia. Menanggapi soekarno itu,
pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante mengadakan siding pemungutan suara. Dan
hasil pemungutan suara itu menunjukkan bahwa banyak anggota Konstituante itu menginginkan berlakunya kembali
UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Republik
Indonesia. Karena jumlah anggota
yang hadir dalam siding tersebut itu tidak mencapai dua pertiga dari jumlah anggota konstituante
yang hadir dalam siding tersebut
yang tidak sesuai dengan yang di
syaratkan dalam pasal 137 UUDS
1950 yang berbunyi:
1.
Konstituante tidak dapat bermufakat atau mengambil keputusan tentang rencana
UUD baru, jika pada rapatnya tidak hadir sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota sidang.
2.
UUD baru berlaku jika rancangannya telah diterima dengan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah suara anggota
yang hadir dan kemudian disahkan oleh pemerintah.
3.
Apabila konstituante sudah menerima rancangan UUD, maka dikirimkannya rancangan itu kepada presiden untuk disahkan oleh pemerintah. Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera pemerintah mengimumkan
UUD itu dengan keluhuran.[6]
D.
Undang-Undang Dasar Proklmasi Yang
Terdiri Dari: 1) Pembukaan
2) Batang
Tubuh UUD 1945
1)
Pembukaan
Apabila kita benar-benar ingin
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, kita tidak
saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-psal dari batang tubuh (isi) undang-undang
dasar 1945 itu tetapi juga harus secara konsekuen melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 itu. Oleh karena itu
pembukaan UUD 1945 adalah bagian mutlak yang tak dapat dipisahkan dan merupakan
satu keseluruhan (totalitas) dengan konstitusi Indonesia tahun 1945 tersebut.[7]
Adapun pembukaan dari UUD 1945 itu
juga berfungsi sebagai pernyataan kemerdekaan (Declaration of Independent) pembukaan terdiri dari 4 alinea
yang perumusannya sebagai berikut :
a. Alinea
Pertama :
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahandi atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.”
Bagian
pertama ini merupakan pernyataan hak kemerdekaan dari segala bangsa dan bukanlah hak kemerdekaan dari individu,
dan untuk mempertanggungjawabkan lebih lanjut, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan. Dalam
alinea pertama terkandung bahwasannya kemerdekaan itu bebas yang namanya
penjajahan. Penjajahan saat ini dapat diartikan seperti kekerasan atau
tindakan-tindakan yang
menyimpang norma.
b. Alinea
Kedua :
“Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Bagian
kedua ini adalah merupakan pernyataan perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Dalam rangka isi dari pernyataan hak
kemerdekaan yang tercantum dalam alinea pertama tadi, maka di sini dinyatakan
bahwa karena pihak penjajah telah ternyata tidak memenuhi kewajiban kodrat dan
kewajiban moralnya sudah semestinyalah bangsa Indonesia menentukan nasibnya
atas kekuasaan sendiri dengan berjuang untuk kemerdekaannya dan kemerdekaan itu
dijelmakan dalam bentuk suatu Negara.Pada alinea kedua ini juga terkandung
makna bahwa Negara Indonesia mengharapkan Negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
c. Alinea
Ketiga
“Atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Bagian
ketiga ini mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia (perwujudan dari
proklamasi kemerdekaan). Pada
alinea ketiga terkandung makna kemerdekaan Indonesia itu tidak hanya atas
perjuangan rakyat Indonesia tetapi atas karunia dan rahmat Allah SWT.
Pernyataan kemerdekaan ini menegaskan bahwa:
1.
Tercapainya
kemerdekaan bukanlah seolah-olah hasil usaha manusia belaka, akan tetapi
berdasarkan pula atas karunia Tuhan.
2.
Bahwa
proklamasi kemerdekaan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
3.
Bahwa
yang menyatakan kemerdekaannya ialah juga rakyat Indonesia.
d.
Alinea
Keempat:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kemerdekaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negera Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Masa Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Adapun bagian keempat dari pembukaan UUD 1945 ini
merupakan asas pokok pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi dari bagian
keempat ini dapat digolongkan dalam empat hal yang berikut:
1.
Tentang
hal tujuan daripada Negara Indonesia, yang tercantum dalam kalimat: “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
b) Dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d) Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.
Tentang
hal ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Indonesia yang tercantum dalam
kalimat yang berbunyi: “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...”
3.
Tentang
hal bentuk negara, yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi: “... yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat ...”
4.
Tentang
hal dasar filsafat negara Pancasila, yang tercantum dalam kalimat yang
berbunyi: “Dengan berdasarkan kepada: “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.[8]
Berdasarkan hasil wawancara yang kita lakukan pada hari
sabtu tanggal 31 Oktober 2015 dengan narasumber seorang Guru mata pelajaran PKN
yang bernama Ibu Rahmin S.E . Menurutnya,
Makna dalam pembukaan itu sangat luas sekali, karena
isi dalam pembukaan itu sudah ada tujuan dan cita-cita Negara. Tujuan
dan cita-cita tersebut telah mencakup dalam 4 alinea yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
2)
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan 4 pasal aturan
peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga
merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya
berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian yaitu:
a.
Pasal-pasal yang berisi materi
pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang
kedudukan tugas, wewenang dan saling hubungan dari kelembagaan negara.
b.
Pasal-pasal yang berisi materi hubungan
negara dengan warga negara dan pendudukannya serta dengan dipertegas oleh
Pembukaan UUD 1945, yang berisi konsepsi negara di berbagai bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, hankam dan lain-lain, ke arah mana negara, bangsa dan
rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya. Dalam hal ini
sekaligusperlu kita sadari bahwa kedua materi itu adalah merupakan dan tecakup
dalam kesatuan yang utuh dari Batang Tubuh UUD 1945.[9]
Pembukaan UUD 1945 ini juga sangat berkaitan pula dengan Batang Tubuh
karena Batang Tubuh membahas tentang pasal-pasal atau aturan-aturan hukum yang ada.
Pembukaan itu memiliki kedudukan yang berbeda, pembukaan itu lebih
tinggi daripada pasal-pasal (Batang Tubuh) UUD 1945. Jadi dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD
1945 itu terdiri atas pasal-pasal yang merupakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD. Dan merupakan suatu rangkaian kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan antara nilai dan norma.
Berdasarkan hasil wawancara yang kita lakukan pada hari
Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 dengan narasumber seorang guru PKN yang bernama
Rahmin S.E menurutnya, Arti Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang
memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada
perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara.
E.
Surat
Perintah Sebelas Maret 1966
Surat
Perintah Sebelas Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat
perintah yang
ditandatangani oleh Presiden Republik
Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966. Surat
ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk
mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
Surat Perintah Sebelas Maret ini adalah versi yang
dikeluarkan dari Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam
buku-buku sejarah. Sebagian
kalangan sejarawan Indonesia mengatakan bahwa terdapat berbagai
versi Supersemar sehingga masih ditelusuri naskah supersemar yang dikeluarkan
oleh Presiden Soekarno di Istana Bogor.
Supersemar menurut versi resmi,
awalnya keluarnya supersemar terjadi ketika pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengadakan sidang pelantikan Kabinet Dwikora yang
disempurnakan
yang dikenal dengan nama "kabinet 100 menteri". Pada saat
sidang dimulai, Brigadir Jendral Sabur sebagai panglima pasukan pengawal
presiden' Tjakrabirawa melaporkan bahwa banyak "pasukan
liar" atau "pasukan tak dikenal" yang belakangan
diketahui adalah Pasukan Kostrad dibawah pimpinan Mayor Jendral KemalIdris yang bertugas menahan orang-orang yang berada di Kabinet
yang diduga terlibat G-30-S PKI di
antaranya adalah Wakil Perdana Menteri I Soebandrio.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden bersama Wakil perdana
Menteri I Soebandrio dan Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh berangkat ke Bogor dengan helikopter yang sudah disiapkan.Sementara Sidang akhirnya ditutup oleh
Wakil Perdana Menteri II Dr.J. Leimena yang kemudian menyusul ke Bogor.
Situasi ini dilaporkan kepada Mayor Jendral Soeharto (yang kemudian menjadi Presiden menggantikan Soekarno) yang
pada saat itu selaku Panglima Angkatan Darat menggantikan Letnan Jendral Ahmad Yani yang gugur akibat peristiwa G-30-S/PKI itu.Mayor Jendral
(Mayjend) Soeharto saat itu tidak menghadiri sidang kabinet karena sakit. (Sebagian kalangan menilai
ketidakhadiran Soeharto dalam sidang kabinet dianggap sebagai sekenario
Soeharto untuk menunggu situasi. Sebab dianggap sebagai sebuah kejanggalan).
Mayor Jendral Soeharto mengutus tiga orang perwira tinggi
(AD) ke Bogor untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor yakni Brigadir
Jendral M. Jusuf, Brigadir Jendral Amirmachmud dan Brigadir Jendral Basuki Rahmat. Setibanya di Istana Bogor, pada malam hari, terjadi
pembicaraan antara tiga perwira tinggi AD dengan Presiden Soekarno mengenai
situasi yang terjadi dan ketiga perwira tersebut menyatakan bahwa Mayjend
Soeharto mampu mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan bila diberikan
surat tugas atau surat kuasa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
mengambil tindakan. Menurut Jendral (purn) M Jusuf, pembicaraan dengan Presiden
Soekarno hingga pukul 20.30 malam.
Presiden Soekarno setuju untuk itu
dan dibuatlah surat perintah yang dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret yang populer dikenal sebagai Supersemar yang ditujukan kepada
Mayjend Soeharto selaku panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan yang
perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.[10]
Berdasarkan hasil wawancara yang kita
lakukan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dengan narasumber seorang Mahasiswa yang bernama Anisa Maharani.
Menurutnya, Supersemar memiliki peranan yang sangat penting karena
ialah dasar hukum munculnya orde baru atau pemerintahan Soeharto. Hal yang
melatarbelakangi munculnya supersemar adalah kondisi stabilitas negara pada
saat itu tidak kondisif/kekacauan pasca terjadinya pemberontakan G 30 S/PKI
pada tahun 1965. Oleh karena itu presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah
yang ditujukan kepada Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk
mengambil tindakan dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas negara. Surat
inilah yang dikenal dengan nama Surat Perintah Sebelas Maret. Sejak
dikeluarkannya supersemar tatanan, perikehidupan rakyat, bangsa dan negara
dilaksanakan atas dasar kemurnian Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Upaya tersebut merupakan usaha Soeharto untuk menjadikan Indonesia
lebih baik dari kondisi pada masa orde lama.

Narasumber : Ihwan
Saputra
Jabatan :
Anggota TNI
Tanggal : 31
Oktober 2015
Waktu dan Tempat : Pukul
16.00 WITA di Asrama Putra
IAIN Samarinda
Wawancara : Mengapa
pancasila dapat dikatakan sebagai sumber hukum ?
Jawaban : Alasan sangat mudah karena pancasila di bentuk
berdasarkan adat istiadat, kebudayaan dan juga bersifat religius yang
terkandung pada kehidupan sehari – hari.
Wawancara : Bagaimana menurut bapak apakah hukum
di indonesia sudah berjalan dengan baik Sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila ?
Jawaban : Tidak, Hukum di Indonesia jauh dari kata baik dan
adil. Hukum di Indonesia saat ini sangat buruk, Semua sangat bertolak
belakang,Praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun
aturan yang sudah di tetapkan. Semua
menilai bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil, karena
rakyat kecil sangat menderita di jadikan tumbal, contoh dalam penegakan hukum,
kenapa tidak, hanya mencuri binatang ayam milik tetangga untuk sesuap nasi
terjerat pidana tahanan atau kurungan selama beberapa tahun. Sedangkan koruptor
yang sampai myliaran hingga triliun rupiah hanya didamaikan di luar persidangan
dan koruptor yang sudah terbukti bersalahpun bisa menjadi tahanan luar yang cukup
dengan melapor saja itupun semaunya mereka dan mereka (para koruptor
difasilitasi dengan penjara yang hampir sama dengan apartement).
Wawancara : Berdasarkan UUD 1945, Indonesia
merupakan Negara Hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum. Namun pada kenyataannya apakah sudah sesuai dengan UUD 1945?
Jawaban : Sepertinya
amanat yang terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik
untuk saat ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang
sudah sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli
keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di
Negara ini. Sama halnya dengan
Landasan Pancasila. menurut saya, pancasila masih tepat di jadikan dasar negara
kita hanya saja kita nya masih bisa tidak untuk berpikir dan mengamalkan sesuai
dasar negara kita tersebut ? kenyataannya pemerintah sebagai wakil rakyat saja
sudah tidak bisa mengamalkan dasar-dasar pancasila tersebut. padahal di gedung
MPR itu ada patung garuda pancasila yang sangat besar tetapi tetap saja saat
ada rapat MPR banyak wakil rakyat yang tidur, ada yang ribut, dll, apakah itu
cerminan dari moral pancasila ??? Minimal
12 tahun di sekolah (SD,SLTP,SLTA) diajarkan pendidikan pancasila tapi wakil
rakyat masih tidak dapat menerapkannya di pemerintahan. Bukti kecil, tentang “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia” Seorang nenek miskin yang di hukum karena
mencuri buah kakau padahal harganya tidak seberapa tetapi di tetap proses
sampai sedemikian sulit. tapi untuk koruptor tidak ada yang di hukum sesuai
dengan kejahatanya. Apakah Presiden kita membantu nenek tersebut ?? masih
banyak kejadian kecil lainnya yang mencerminkan bahwa keadilan sosial sudah
tidak ada di indonesia ini.
Nama : Dwi silfiani nurjanah
Narasumber
: Ibu Dhea
aprilia
Jabatan :
Staf Trantib dan Linmas Kantor Camat Loa Kulu
Tanggal : 30 Oktober 2015
Waktu dan Tempat : Pukul 19.35 WITA di Desa Loa Kulu Kota
Wawancara : Bagaimana menurut ibu tentang
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, itu seperti apa bu?
Jawaban : menurut saya,
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum itu, ya semua hukum di Indonesia ini harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila,
mulai dari sila satu sampai dengan sila
lima dan pancasila juga menjadi sumber pedoman bagi kita semua dalam mengambil
suatu peraturan.
Wawancara : jadi menurut ibu sudah diterapkan belum hukum
di Negara kita ini berdasarkan pancasila?
Jawaban :
menurut saya belum sepenuhnya sesuai dengan pancasila sih,
misalnya dalam silake
4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
misalnya di bidang politik ada suatu pemilihan yang dilaksanakan menggunakan cara voting, nah biasanya ada hukum ini tidak sesuai pancasila,
mereka biasanya bisa membeli suara rakyat agar mereka bisa mendapatkan suara paling banyak.
Wawancara : lalu bagaimana penerapaan yang dilaksanakan di
kantor ibu, apakah sudah sesuai dengan hukum bu ?
Jawaban :
saya rasa sih sudah. Kami melaksanakan sesuai aturan-aturan
hukum yang
diterapkan di kantor camat ini, tetapi ada biasanya beberapa pegawai
lain yang melanggar hukum
tata tertib di kantor ini, ada biasanya pihak yang tidak tepat waktu datang kekantor,
dan ada juga pegawai-pegawai lain yang tidak bertangungjawab melaksanakan tugasnya misalnya tugasnya belum selesai dia sudah pulang duluan.
Wawancara : lalu menurut ibu apa sih proklamasi kemerdekaan itu ?
Wawancara : menurut ibu. Seberapa penting proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dan mengapa proklamasi
kemerdekaan menjadi salah satu sumber dari segala sumber hukum ?
Jawaban :
menurut saya proklamasi itu sebuah naskah yang isinya berupa pemberitahuan bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan
Jawaban :
ya pentinglah, kalau tidak ada proklamasi mungkin sekarang
Negara kita belum tahu bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan, karena proklamasi itu
merupakan sebuah pernyataan yang dibuat untuk memberitahukan kepada seluruh
warga Indonesia bahwa Negara kita sudah merdeka dari penjajahan dan proklamasi
menjadi sumber hukum karena di dalam teks proklamasi kemerdekaan tersebut
terdapat suatu pernyataan tentang keputusan Negara bahwa kita sudah merdeka
dari suatu penjajahan
Wawancara : iya itu benar bu,
karena proklamasikan waktu itu sebagai tanda bahwa Negara kita telah merdeka dari penjajah
Wawancara : menurut ibu bagaimana kalau teks proklamasi mengalami perubahan, apa ibu setuju dengan hal itu ?
Narasumber : ya menurut saya tidak setujulah. Soalnya kita harus menghargai jerit payah perjuangan bangsa Indonesia yang sudah membuat naskah tersebut untuk dijadikan proklamasi atau penyiaran kemerdekaan, nah kalau teksnya di rubah maka maknanya juga akan berubah
Wawancara : iya bu, benar sekali.jika teks proklamasi
di rubah itu sama saja berubah
/menghilangkan nilai-nilai yang
terdapat di dalam naskah proklamasi kemerdekaan dan juga dapat merubah salah satu
sumber hukum di Negara kita
Jawaban :
mungkin itu jawaban dari saya, saya hanya tahu sampai segitu saja.
Wawancara : iya bu tidak mengapa,
terimakasih atas waktunya
Nama : Ike Dia Prastiwi
Narasumber : Anisa Maharani
Jabatan : Mahasiswa / Masyarakat Umum
Tanggal : 30 Oktober 2015
Waktu dan Tempat : Pukul 16.00 WITA di Masjid Sultan Sulaiman Samarinda
Wawancara : Bagaimana menurut anda tentang Supersemar ?
Jawaban :
Supersemar adalah surat perintah
11 maret yang berisi tentang perintah untuk mengamankan stabilitas negara
Indonesia. Surat perintah tersebut ditujukan kepada presiden Soeharto. Namun disisi lain,
supersemar memiliki kesan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada presiden soeharto sebagai alat untuk mengambil alih kekuasaan presiden Soekarno. Supersemar muncul ketika
Indonesia sedang mengalami krisis multidimensi. Pada saat itu terjadi kekacauan di dalam pemerintahan. Seluruh mahasiswa bergabung untuk menuntut tritura kepada pemerintah. Oleh karena itu munculah supersemar.
Wawancara : Bagaimana menurut pandangan Anda tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
Jawaban : Menurut pandangan saya, sudah selayaknya Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Hal ini karena, nilai-nilai yang terkandung di
dalam Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang menjiwai kehidupan manusia. Selain itu,
dengan Pancasila sebagai acuan sumber
hukum maka hokum
di Indonesia akan terealisasi dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai
yang ada pada setiap nilai manusia.
Wawancara : Bagaimana peranan Surat Perintah Sebelas
Maret (Supersemar) sebagai sumber hukum?
Jawaban : Peranannya sangat penting karena Supersemar ialah dasar hukum
munculnya orde baru atau pemerintahan Soeharto. Hal yang melatarbelakangi
munculnya supersemar adalah kondisi stabilitas negara pada saat itu tidak
kondisif/kekacauan pasca terjadinya pemberontakan G 30 S/PKI pada tahun 1965.
Oleh karena itu presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yang ditujukan
kepada Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan
dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas negara. Surat inilah yang dikenal
dengan nama Surat Perintah Sebelas Maret. Sejak dikeluarkannya supersemar
tatanan, perikehidupan rakyat, bangsa dan negara dilaksanakan atas dasar
kemurnian Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Upaya tersebut
merupakan usaha Soeharto untuk menjadikan Indonesia lebih baik dari kondisi
pada masa orde lama.
Nama :
Siti Fatimah zuhra
Narasumber :
Ibu Rahmin S.E
Jabatan : Guru Mata Pelajaran PKN
Tanggal : 31Oktober 2015
Waktu dan Tempat : Pukul 16.00 WITA di JL.P.Suryanata kel. Bukit Pinang
Wawancara : Bagaimana
pandangan ibu terhadap pancasila sebagai sumber segala hukum ?
Jawaban : Yaitu adanya sumber hukum ini dibuat berdasarkan
pancasila yang tidak boleh diluar dari isi pancasila karena pancasila itu
menyangkut semua aspek kehidupan , jadi aspek-aspek kehidupan itu sudah ada
diatur dalam pancasila karena itu pancasila dikatakan sebagai sumber hukum.
karena disitulah aspek-aspek kehidupan diatur.
Wawancara : Bagaimana
penerapan hukum di Indonesia sendiri ?
Jawaban : Hukum di Indonesia yang saya lihat disini
sebenarnya sudah bagus hanya saja orang-orang yang mengaplikasikan hukum di
Indonesia ini tidak sesuai. Jadi pada dasarnya orang yang menjalankan dan
mengamalkannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku / tidak sesuai dengan
yang ditulis dalam hukum itu. Karena banyaknya masyarakat yang tidak sadar akan
sumber hukum itu akibatnya, banyak pemerintah maupun orang-orang yang
menjalankan tugasnya menyalahi aturan.
Misalnya saja pada sila ke 5 yang berbunyi Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, lihat saja para pejabat-pejabat yang
koruptor miliaran rupiah tapi apa? Mereka malah dimanjakan dengan tahanan yang
cukup mewah sedangkan, seorang
nenek-nenek yang hanya mencuri 1 buah saja itu dipenjarakan selama
bertahun-tahun dan ditempatkan ditahanan yang semewah pejabat. Jadi letak
keadilan di Indonesia ini belum sesuai pada apa yang tertera pada hukum itu
sendiri.
Wawancara : Bagaimana
pendapat ibu tentang Undang-undang Dasar Proklamasi yang terdiri dari 1)
Pembukaan 2) Batang Tubuh
Wawancara : Menurut
ibu apa makna dari pembukaan itu ?
Jawaban : Makna dalam pembukaan itu sangat
luassekali, karena isi dalam pembukaan itu sudah ada tujuan dan cita-cita
Negara. Isi dari pembukaan itu adanya masyarakat Indonesia yang menyadari bahwa
kemerdekaan yang kita capai ini bukanlah seolah-olah hasil manusia tetapi
berdasarkan pula atas karunia tuhan. Jadi maknanya masyarakat Indonesia ini
memiliki nilai-nilai religious.
Di dalam UUD 1945 sudah ada tertuang tentang tujuan
dan cita-cita Negara yang terdapat pada alinea ke 4 yang berbunyi “untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa …………..”
Dan pada alinea 1 “bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
Bagian pertama ini merupakan pernyataan hak
kemerdekaan dari segala bangsa dan bukanlah hak kemerdekaan perindividu, itu
tandanya kita anti penjajahan , maka dari itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan.
Wawancara : Menurut
ibu apa makna dari Batang Tubuh ?
Jawaban : Makna dari batang tubuh yaitu tentang
pasal-pasal atau aturan-aturan hukum yang bersumber dari pembukaan UUD 1945
Nama : Rabiatul Adwiah
Narasumber : Taufik
Jabatan : Karyawan
Tanggal : 31 Oktober 2015
Waktu dan Tempat : Pukul 14.00
WITA di JL Dusun Sari Mulya Desa Purwa
Jaya kecamatan Loa Janan
Wawancara
: Bagaimana pendapat anda tentang hukum
di Indonesia ini?
Jawaban : Suatu ketentuan yang
menjadi peraturan masyarakat yang
bersifat dikendalikan, mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu dengan
kata lain adalah sebagai aturan yang
berisi perintah atau larangan.
Wawancara : Bagaimana penegakan hukum di Indonesia yang sebenarnya?
Jawaban : Penegakan hukum
di Indonesia ini tidak sesuai dengan harapan.
Buktinya hakim di Indonesia masih bias disogok atau
di suap.
Wawancara : Bahwa yang saya
tau dekri tpresiden itu adalah surat keputusan presiden
yang awalnya UUD tidak dipakai dan sekarang sudah dipakai lagi.
Apa saja yang anda ketahui tentang dekrit presiden itu?
Jawaban : Kalau isi dari dekrit presiden itukan:
1.
Pembubaran konstituante
Pada tahun
1955 itu merupakan hasil pemilu atas pembubaran konstituante dan sekarang menjadi
DPR/MPR.
2.
Berlakunya kembali
UUD 1945
3.
Dan sekarang sudah tidak berlakunya
UUDS 1950
Yang
dulunya konstitusi RIS pada tanggal 27 Desember 1949 yang hanya berlaku
8 bulan saja setelah itu muncullah
UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 yang
berlaku 5 tahun.
4.
Pembentukan MPR dan
DPAS
Wawancara : Mengapa dalam isi dekrit presiden
UUDS 1950 di ganti dengan UUD 1945
yang sekarang menjadi sumber dari segala sumber hukum?
Jawaban : Isi Dekrit Presiden
5 Juli 1959 - BadanKonstituante yang dibentuk melalui pemilihan umum tahun
1955 dipersiapkan untuk merumuskan undang-undang dasar konstitusi
yang baru sebagai pengganti UUDS
1950. Pada tanggal 20 November 1956 Dewan Konstituante memulai persidangannya dengan pidato pembukaan dari Presiden Soekarno.
Sidang yang akan dilaksanakan oleh anggota-anggota Dewan Konstituante adalah untuk menyusun dan menetapkan Republik
Indonesia tanpa adanya pembatasan kedaulatan.
Sampai tahun 1959, Konstituante tidak pernah berhasil merumuskan undang-undang dasar baru. Suasana semakin bertambah panas sementara itu,
rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan
agar pemerintah mengambil tindakan-tindakan
yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan siding Konstituante.
Namun Konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi.
Kegagalan Konstituante dalam membuat undang-undang dasar baru,
menyebabkan negara Indonesia dilanda kekalutaan konstitusional.
Undang-undang dasar yang menjadi dasar hokum pelaksanaan pemerintahan Negara belum berhasil dibuat,
sedangkan Undang-Undang Dasar Sementara
1950 dengan system pemerintahan demokrasi
liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat
Indonesia. Untuk mengatasi situasi yang
tidak menentu itu, pada bulan Februari
1957 Presiden Soekarno mengajukan suatu konsepsi.
Wawancara : Konsep siapa yang di
ajukan presiden waktu itu?
Jawaban : Konsepsi Presiden menginginkan terbentuknya cabinet berkaki empat (yang
terdiri dari empat partai terbesar seperti
PNI, Masyumi NU, dan PKI) dan Dewan Nasional yang terdiri dari golongan fungsional yang
berfungsi sebagai penasihat pemerintah.
Ketua dewan dijabat oleh presiden sendiri.
Wawancara : Menurut bapak alas
an presiden kenapa mengeluarkan dekrit presiden itu apa?
Jawaban : Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD, dan juga untuk mengatasi masalah
yang dialami Negara Indonesia yang tidak terkendali lagi dan tak menentu. Memberikan pedoman
yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan Negara, Menyelamatkan Negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan,
Merintis pembentukan lembaga tertinggi
Negara.
PANCASILA
SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum bagi
Negara republik Indonesia disebutkan dalam ketetapan MPRS No.XX /MPRS/1996, di
jelaskan bahwa sumber tertib hukum replubik Indonesia adalahpandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral hukum yang
meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yang sekarang
menjadi dasar Negara Indonesia yakni Pancasila. Bahwa cita-cita tersebut
meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian
nasional dan mondial. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara. Cita-cita
moral mengenai masyarakat dan keagaman sebagai pengejawantahan dari hati nurani
manusia
B.
SARAN
Sebaiknya kita
sebagai warga Indonesia yang berkedaulatan berdasarkan pancasila sudah
sepatutnya melaksanakan dan menerapkan kelima sila-sila pancasila tersebut
dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya membaca dan menghafal saja akan tetapi
di terapkan dan diamalkan sebagaimana mestinya. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
jadi segala sesuatu yang kita lakukan harus bersumber pada pancasila.
DAFTAR PUSAKA
Hidajah, Siti Hidajatul, 2015, Pancasila,
AMANTRA
Darmodiharjo,
SH, Dardji, 1982, Pancasila Suatu
Orientasi Singkat, Jakarta: ARSIESLIMA
Salam,
Burhanuddin, Drs, 1988, Filsafat
Pancasilaisme, Jakarta: PT. BINA AKSARA
Koelan, Drs,
1996, Pendidikan Pancasila Yuridis
Kenegaraan, Yogyakarta: PARADIGMA
Widjaja, A.W,
Prof, Drs, 2002, Pedoman Pelaksanaan
Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO Persada
Notonagoro,
Prof. Drs, SH, 1983, Pancasila Secara
Ilmiah Populer, Jakarta: PT. BINA AKSARA
Notonagoro,
Prof. Drs, SH, 1974, Pancasila dasar falsafah Negara, Jakarta: PT.
BINA AKSARA
Notonagoro, Prof. Drs, SH, 1967, Beberapa hal mengenai falsafah pancasila,
Jakarta : UNIVERSITAS PANCASILA
Kansil, SH, Drs, C.S.T, 1973, Pancasila dan UUD 1945, Jakarta: PRADNYA PARAMITA
Krissantono (Ed), 1976, Pandangan Preiden Soeharto tentang
Pancasila, Jakarta: CSIS
http://historia.id/modern/supersemar-dan-tafsir-soeharto
https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Perintah_Sebelas_Maret
[1] Siti Hidajatul Hidajah, Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia, Amantra,
Surabaya, 2015 cet 3 hlm.66
[2]Siti Hidajatul Hidajah, Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia,
Amantra, Surabaya, 2015 cet 3 hlm.67
[3]Siti Hidajatul Hidajah, Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia,
Amantra, Surabaya, 2015 cet 3 hlm.68
[4] Siti Hidajatul Hidajah, Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia,
Amantra, Surabaya, 2015 cet 3 hlm.68
[5]H. Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, PT Bina Aksara,
Jakarta, 1988, Cet.2 hlm. 19
[8]Kaelan,pancasila yuridis kenegaraan, Paradigma, Yogyakarta, 1996, cet 1
hlm.79
[10]
https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Perintah_Sebelas_Maret (Diakses pada tanggal 31 Oktober 2015 pukul 22.00)
Langganan:
Postingan (Atom)